Terkini.id, Sleman – Seorang pemuda di Ngalik, Kabupaten Sleman, menganiaya bocah berusia 11 tahun lantaran kesal usai alat kelamin adiknya ditarik oleh korban.
Adanya kejadian tersebut dibenarkan Kapolsek Ngaglik Kompol Tri Adi Hari Sulistia. Ia mengatakan pelaku yakni BA telah ditangkap oleh jajarannya.
“Benar (ada penganiayaan). Tersangka ini kita tangkap usai ayah korban melaporkan ke Polsek Ngaglik, Jumat, 28 Juli alu. Dia ditangkap di rumahnya,” kata Tri Adi, Selasa, 8 September 2020 seperti dikutip dari detikcom.
Tri mengungkapkan, kasus tersebut berawal saat pelaku BA mendatangi korban berinisial D (11) yang tengah bermain.
Setelah menghampiri korban, pelaku lalu menganiaya korban.
- Wuling Luncurkan Darion di GIIAS Makassar 2025, Tawarkan Beragam Promo
- Guru Besar FK Unhas Mempresentasikan Hasil Penelitian pada Konferensi Onkologi se-Afrika
- Gubernur Sulsel Dorong Guru Agama Profesional dan Ajarkan Anak Cintai Alquran
- Dispar Makassar Gelar Workshop Product Digital, Perkuat Kapasitas Kreator Muda
- Dinas Dukcapil Jeneponto Terus Dorong Percepatan Pemutakhiran Data Penduduk
“Tersangka ini memukul korban dengan tangan kosong, tapi dengan posisi menggenggam tangan. Korban dipukul sebanyak 2 kali,” ujarnya.
Akibat perbuatan pelaku, D mengalami luka lebam di bagian kepala dan kening.
Saat mengetahui kejadian yang menimpa anaknya, Ayah korban langsung melapor ke Polsek Ngaglik.
Pihak Polsek Ngaglik yang mendapat laporan tersebut lantas melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, termasuk korban.
“Setelah cukup bukti dan dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi. Kita lakukan penangkapan dan menetapkan BA sebagai tersangka,” ujar Tri.
Di hadapan polisi, BA mengaku menganiaya korban lantaran emosi. Penyebabnya, alat kelamin adiknya ditarik oleh korban.
“Pelaku nekat menganiaya korban karena tidak terima dengan perbuatan korban yang menarik alat vital adiknya,” ujar Tri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam dijerat UU Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
