Terkini.id, Jakarta – Meixxy Rismanto selaku anggota KPU Kabupaten Kaur dipecat secara tidak terhormat lantaran ketahuan melakukan tindakan asusila yakni video call sex.
Ya, Meixxy Rismanto dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena dinilai terbukti melanggar kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu karena mempertontonkan aktivitas seksual secara telanjang.
DKPP membacakan sanksi tersebut atas perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) nomor 156-PKE-DKPP/VII/2021 oleh Majelis DKPP di Ruang Sidang DKPP, Rabu 3 November 2021.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Meixxy Rismanto, selaku anggota KPU Kabupaten Kaur sejak putusan ini dibacakan,” kata Majelis DKPP, Teguh Prasetyo dikutip dari iNews, 4 November 2021.
Ia dinilai terbukti melakukan tindakan yang meruntuhkan harkat dan martabat dirinya serta lembaga penyelenggara Pemilu dengan cara melakukan tindakan asusila itu.
Di lain sisi, Meixxy Rismanto dalam sidang pemeriksaan mengakui wajah dan kalung yang digunakan oleh laki-laki dalam rekaman video miliknya.
Tindakan tersebut dilakukan saat dia melakukan tugas kedinasan beberapa waktu yang lalu.
Anggota DKPP Didik Supriyanto menegaskan bahwa seharusnya Meixxy memiliki sense of ethics dengan segera menghentikan atau menutup panggilan video (video call) yang tidak wajar berisi konten asusila.
Persoalannya, bukannya menutup panggilan video tersebut akan tetapi dia dianggap justru menikmatinya.
“Alih-alih bersikap moralis, teradu justru melayani dan menikmati panggilan video asusila tersebut diikuti gerakan seks secara telanjang yang dibuktikan dengan rekaman video berdurasi 1 menit 15 detik,” ujar Didik.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
