Terkini, Makassar — Demokrasi Indonesia sekali lagi berada di ujung tanduk. Elit-elit kekuasaan tampaknya semakin berani menggerogoti konstitusi demi kepentingan pragmatis yang membahayakan masa depan negara.
Situasi ini menjadi lebih jelas dengan adanya upaya untuk menganulir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini, yang seharusnya menjadi penegak hukum dan pelindung konstitusi.
Dua putusan MK yang menjadi sasaran pembangkangan adalah Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Putusan pertama melonggarkan ambang batas pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik, sementara yang kedua menegaskan bahwa syarat batas usia pencalonan kepala daerah harus dipenuhi pada saat pendaftaran.
Namun, alih-alih menghormati putusan ini, kelompok penguasa di DPR RI justru mencoba menganulirnya melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang diproses dengan tergesa-gesa, seakan-akan ada sesuatu yang sangat mendesak di baliknya.
Proses legislasi kilat ini bukanlah yang pertama. Sebelumnya, sejumlah undang-undang penting lainnya seperti UU Cipta Kerja, UU Minerba, revisi UU KPK, dan UU Ibu Kota Negara (IKN) juga dipaksakan melalui proses yang minim transparansi dan partisipasi publik.
- Innalillahi, Putra Mantan Gubernur HZB Palaguna, Mawang Palaguna Meninggal Dunia
- Bupati Andi Utta Apresiasi KM Bulukumba di Rantau yang Konsisten Berkurban untuk Kampung Halaman
- Perjalanan Telkomsel Selama 31 Tahun Menjaga Semangat 'Melayani Sepenuh Hati'
- Kisah Haru Opa Liu, Warga Kelahiran Makassar yang Bangun "Indonesia Kecil" di Tiongkok
- MaxOne Hotel & Resort Makassar Gelar Salat Ied dan Salurkan Daging Kurban ke Warga Sekitar
Di sisi lain, RUU yang lebih mendesak dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat, seperti RUU Masyarakat Adat, RUU Perampasan Aset, dan Perlindungan Data Pribadi, malah diabaikan. Ini menimbulkan pertanyaan besar tentang prioritas dan integritas para pembuat undang-undang kita.
Di tengah situasi genting ini, peran pers sebagai pilar keempat demokrasi semakin krusial. Media dan jurnalis tidak boleh tinggal diam ketika demokrasi dirongrong. Jika putusan MK bisa dibatalkan dengan mudah, maka tidak menutup kemungkinan undang-undang yang melindungi kebebasan pers, kebebasan berpendapat, dan berekspresi akan menjadi sasaran berikutnya.
Ancaman terhadap kebebasan pers sudah pernah muncul dalam bentuk rencana revisi undang-undang penyiaran, yang isinya cenderung memberi ruang lebih besar bagi negara untuk mengontrol isi siaran.
Dalam konteks ini, pers harus berdiri teguh dan melontarkan kritik tajam terhadap pemerintahan yang tampaknya semakin mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi. Rezim pemerintahan saat ini mungkin tidak secara langsung memberedel media, namun berbagai praktik yang mereka lakukan cukup mengkhawatirkan.
Kekerasan terhadap jurnalis terus meningkat, kritik di ranah digital sering kali direpresi, dan ada indikasi upaya “membeli” ruang redaksi untuk membangun citra positif terhadap kebijakan-kebijakan kontroversial yang ditentang oleh rakyat.
Atas dasar itu, Koalisi Lintas Organisasi Pers merasa perlu untuk menyuarakan sikap tegas. Kami menyerukan:
- Demokrasi kita sedang dalam ancaman serius, dan pers memiliki kewajiban moral untuk membelanya.
- Media dan jurnalis harus tetap independen dan profesional, berani menyajikan informasi yang akurat, kritis, dan terverifikasi, serta tidak mudah diintervensi oleh kekuasaan.
- Di tengah situasi politik yang kacau, pemerintah harus menjamin perlindungan terhadap media dan jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik mereka.
- Pemerintah juga harus memastikan kebebasan berpendapat dan berekspresi bagi semua warga negara, tanpa adanya ancaman represi, baik di ruang publik maupun digital.
Peringatan ini bukanlah sekadar alarm palsu. Di seluruh dunia, demokrasi hanya bisa bertahan jika ada upaya nyata dari semua pihak untuk melindunginya, termasuk dari ancaman internal yang berasal dari dalam pemerintahan itu sendiri.
Pers, sebagai penjaga gerbang informasi publik, harus mengambil peran utama dalam menjaga integritas demokrasi ini. Ketika kekuasaan mencoba merongrong konstitusi, pers harus berdiri di garda terdepan untuk memastikan suara rakyat tetap didengar dan dihormati.
KOALISI LINTAS ORGANISASI PERS (sesuai abjad)
- Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
- Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)
- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers
- Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ)
- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya
- Pewarta Foto Indonesia (PFI)
- Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK)
- Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI)
- Perhimpunan dan Pengembangan Media Nusantara ( PPMN)10. Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet)
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
