Ketua IWO Jeneponto Kecam Keras Perampasan HP Wartawan, Desak Kapolres dan Kapolda Bertindak Tegas

Ketua IWO Jeneponto Kecam Keras Perampasan HP Wartawan, Desak Kapolres dan Kapolda Bertindak Tegas

S
Syarief

Penulis

Terkini, Jeneponto – Tindakan penghalangan kerja jurnalistik yang dilakukan oknum kepolisian kembali mencoreng nama baik penegak hukum di Kabupaten Jeneponto. Ketua Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Jeneponto, Syarief, mengecam keras perbuatan oknum anggota Polres Jeneponto yang diduga bertugas di Satresnarkoba, yang berani merampas alat kerja wartawan saat sedang meliput kejadian di lapangan. Insiden tersebut terjadi pada Jumat dini hari, 12 Juni 2026, sekitar pukul 01.24 WITA, di Jalan Poros Jeneponto–Makassar, tepatnya di kawasan Jembatan Belokallong, Kecamatan Binamu.

Saat kejadian berlangsung, wartawan sedang bertugas meliput aksi penangkapan terhadap terduga pengedar narkoba jenis sabu yang dilakukan tim kepolisian. Namun, alih‑alih diberi kemudahan untuk menjalankan fungsi pengawasan publik, wartawan justru mendapat perlakuan tidak pantas. Oknum polisi tersebut malah membentak, mengintimidasi, hingga merampas paksa gawai milik wartawan, lalu memaksanya menghapus seluruh rekaman gambar dan video yang telah diambil. Tindakan ini dinilai sebagai upaya nyata untuk membungkam kebebasan pers serta menutupi informasi yang seharusnya diketahui masyarakat luas.

Merespons kejadian tersebut, Syarief menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oknum polisi itu sama sekali tidak berdasar hukum dan melanggar ketentuan yang melindungi pers. Ia secara tegas merujuk pada Pasal 18 ayat (1) Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Tindakan menghalangi, mengintimidasi, atau merampas alat kerja wartawan melanggar Pasal 18 ayat 1 Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Aturan ini melindungi hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi saat bertugas,” tegas Syarief.

Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap undang‑undang tersebut memiliki konsekuensi hukum yang berat dan pasti. Setiap pihak, termasuk aparat penegak hukum, tidak kebal dari aturan yang berlaku jika terbukti melawan hak kebebasan pers.

Baca Juga

“Setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00,” lanjutnya dengan nada tegas.

Menurut Syarief, keberadaan pers adalah mitra strategis kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bukan lawan yang harus dibungkam. Tindakan oknum tersebut tidak hanya merugikan wartawan yang bersangkutan, tetapi juga merusak citra institusi kepolisian di mata masyarakat. Oleh karena itu, ia menuntut adanya penanganan yang serius dan tidak sekadar berhenti pada penjelasan lisan saja.

Syarief pun secara resmi mendesak Kapolres Jeneponto dan Kapolda Sulawesi Selatan untuk segera turun tangan langsung. Ia meminta agar kedua pimpinan tertinggi kepolisian di tingkat kabupaten maupun provinsi segera mengusut tuntas kasus ini, mengidentifikasi oknum pelaku, dan menjatuhkan sanksi tegas sesuai kesalahan yang diperbuat.

“Kami tidak ingin ada lagi kejadian serupa yang menimpa rekan‑rekan wartawan di Jeneponto. Kebebasan pers harus dihormati dan dilindungi, bukan dihalang‑halangi oleh mereka yang seharusnya menjadi teladan penegak hukum,” tutup Syarief.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polres Jeneponto maupun Polda Sulsel terkait insiden tersebut. Publik dan kalangan pers kini menantikan langkah nyata penegakan disiplin dan hukum dari pimpinan kepolisian agar kepercayaan masyarakat dapat dipulihkan kembali.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.