Khawatir Keliru Penetapan Tersangka, Pengacara Dampingi Suami Korban Subang, Singgung Ancaman Pidana Mati: Berat Banget

Khawatir Keliru Penetapan Tersangka, Pengacara Dampingi Suami Korban Subang, Singgung Ancaman Pidana Mati: Berat Banget

FR
Fitrianna R

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Diperiksa polisi, Yosef alias suami sekaligus ayah korban pembunuhan di Subang ternyata sampai menyewa pengacara untuk mendampingi dirinya.

Pengacara tersebut bernama Rohman Hidayat yang saat dihubungi via ponselnya pada Selasa kemarin, 24 Agustus 2021, mengaku sudah mendapat surat kuasa untuk mendampingi Yosef selama pemeriksaan saksi dan penanganan kasus ini.

“Saya kenal dengan kakaknya Pak Yosef dengan baik, beliau meminta saya mendampingi Pak Yosef selama penanganan kasus ini,” terang Rohman, dikutip terkini.id dari tribun pada Rabu, 25 Agustus 2021.

“Hingga saat ini, Pak Yosef masih berstatus saksi. Sudah tiga kali diperiksa, terakhir itu kemarin Senin (23/8/2021).”

Bukan tanpa alasan ia mendampingi Yosef dalam kasus ini. Menurutnya, selama pemeriksaan, polisi menerapkan pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga

“Saat dipanggil, Pak Yosef berstatus saksi dalam penyelidikan kasus 338 dan 340,” ungkapnya.

“Penerapan pasal itu kan konsekuensinya berat banget, jadi perlu pendampingan supaya proses penanganannya sesuai dengan aturan.”

Konsekuensi berat dari Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan ancaman hukumannya 15 tahun hingga 20 tahun penjara.

Sementara itu, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana ancaman pidananya maksimal pidana mati, seumur hidup, dan paling rendah 20 tahun penjara.

“Karena alasan itulah saya harus mendampingi Pak Yosef supaya penanganannya sesuai prosedur, seperti keliru menetapkan tersangka misalnya.”

Hingga saat ini, kata Rohman, Polres Subang belum menetapkan tersangka karena terdapat sejumlah kendala dalam menemukan pelaku.

Selain dari bukti, pihak polisi juga masih menunggu hasil tes DNA dan hasil olah TKP dari Inafis.

“Jadi, kasus ini banyak blank spotnya, seperti CCTV di satu tempat utama tapi, ternyata mati,” sambungnya lagi.

“Jadi, untuk mengungkap pelaku kasus ini dibutuhkan penelitian ilmiah. Kita tunggu hasil tes DNA hingga hasil olah TKP Inafis yang mencari sidik jari di lokasi kejadian.”

Ia menambahkan bahwa untuk mengungkap kasus ini, Yosef sudah kooperatif dengan Polres Subang, seperti menyerahkan ponselnya untuk diperiksa polisi.

“Ponselnya diambil polisi untuk mendukung proses penyelidikan kasus ini. Yang pasti, Pak Yosef sangat kooperatif. Dia merasa sangat terpukul atas kematian ibu Tuti dan Amalia Mustika Ratu,” tandas Rohman.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.