Kisah Cinta Novia Widyasari, Dipaksa Menenggak Pil Aborsi Hingga Bunuh Diri

Kisah Cinta Novia Widyasari, Dipaksa Menenggak Pil Aborsi Hingga Bunuh Diri

R
Muh Ikhsan
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Kisah cinta Novia Widyasari dengan oknum kepolisian Randy Bagus berakhir tragis. Diduga depresi diminta menenggak pil aborsi, Novia akhirnya memutuskan bunuh diri.

Novia Widyasari merupakan mahasiswi yang terdaftar pada Universitas Brawijaya Malang. Diketahui, Novia juga menjalin hubungan dekat dengan seorang oknum polisi bernama Randy Bagus.

Kisah asmara Novia bermula sejak 2019 silam. Awal perkenalan Randy dan Novia terjadi saat sedang nonton distro baju di Malang.

Keduanya berkenalan dan bertukar nomor handphone hingga menjalin hubungan asmara.

Selama berpacaran, keduanya beberapa kali melakukan aktivitas seksual seperti laiknya suami istri selama menjalin asmara.

Akibatnya, Novia sempat hamil sampai dua kali, yaitu pada Maret 2020 untuk kehamilan pertama dan pada Agustus 2021 untuk kehamilan kedua.

Tragisnya, dua kali itu pula keduanya melakukan aksi tindakan menggugurkan kandungan atau aborsi.

Menurut keterangan Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo pada Sabtu 4 Desember 2021, usia kandungan kehamilan pertama masih mingguan sementara usia kandungan yang kedua 4 bulan.

“Untuk usia kandungan yang pertama masih mingguan, sedangkan usia kandungan yang kedua setelah 4 bulan,” terang Slamet dikuti dari Tribunnews.com pada Minggu 5 Desember 2021.

Dalam melakukan upaya aborsi, RB menggunakan dua obat khusus menggugurkan kandungan. Upaya pertama, dilakukan di rumah kost di Malang.

Upaya kedua di kawasan Mojokerto di mana Novia sempat mengalami pendarahan.

Diduga karena depresi selama pacaran, Novia memutuskan mengakhiri hidupnya dengan menegak racun sianida tepat di makam sang ayah.

Diduga kuat, korban tewas seketika di lokasi tersebut.

Akibat perbuatannya itu, RB ditetapkan sebagai tersangka di balik kasus tewasnya Novia usai menenggak racun di dekat makam ayahandanya, di Sooko, Mojokerto.

RB akan diproses secara internal dan dijerat dengan Pasa 7 dan 11, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode etik, dan juga diproses secara pidana dengan Pasal 348 Jo Pasal 55 KUHP.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.