Terkini.id, Jakarta – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengungkap pernah menerima laporan Novia Widyasari terkait eksploitasi seksual serta pemaksaan aborsi.
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi mengatakan bahwa Novia mengadukan itu via internet pada Agustus lalu.
Dalam aduannya, Novia mengaku menjadi korban kekerasan kekerasan secara berulang sejak 2019 atau sejak membangun hubungan pacaran dengan pelaku.
“Sejak membangun relasi pacaran dengan pelaku ia terjebak dalam siklus kekerasan dalam pacaran. Kemudian ia menjadi korban eksploitasi seksual dan aborsi,” kata Siti dalam konferensi pers virtual pada Senin 6 Desember 2021.
Melansir CNN Indonesia, kata Siti, dalam laporan ke Komnas HAM tersebut Novia juga mengaku telah berulang kali menolak menggugurkan kehamilan. Namun, ia dipaksa melakukan aborsi oleh Bripda Randy Bagus Hari Sasongko.
- Terdakwa Penyebab Bunuh Dirinya Novia Widyasari Hanya Dihukum Selama 2 Tahun Penjara
- Paksa Aborsi hingga Akibatkan Bunuh Diri, Bripda Randy Dipecat dari Polri dan Disaksikan ibu Novia Widyasari
- Bripda Randy Bagus Resmi Dipecat dari Polri Usai Jadi Tersangka Kasus Aborsi Terhadap Kekasihnya Novia
- Lanjutan Kasus Bunuh Diri Novia, Bripda Randy Resmi Dipecat dari Polri
- Mahfud MD: Polisi Memperkosa, Tentara Buang Mayat Sejak Dulu Ada yang Begitu
Novia pun mengaku dipaksa meminum obat-obatan, Pil Keluarga Berencana (KB), hingga jamu-jamuan. Bahkan, pelaku juga memaksa melakukan hubungan seksual dengan tujuan menggugurkan kandungan.
“(Pelaku) melakukan pemaksaan hubungan seksual yang tidak wajar karena anggapan sperma akan dapat menggugurkan janin atau kandungan,” kata Siti.
Siti menyebut upaya penyelesaian yang diajukan Novia kerap ditolak Bripda Randy. Misalnya ketika Bripda Randy menolak menikahi Novia dengan alasan masih punya kakak perempuan dan pertimbangan karir di Polri.
Tidak hanya itu, Siti juga menyebut bahwa Bripda Randy memiliki hubungan dengan perempuan lain. Namun tetap tidak mau memutuskan hubungannya dengan Novia.
Akibatnya, Novia merasa tak berdaya, dicampakkan, dan disia-siakan sehingga timbul keinginan menyakiti diri sendiri.
“Korban sempat menyakiti diri dengan memukul batu di kepala dan dirawat. Korban berdasarkan konsultasi dan pengobatan ke psikiater, didiagnosa OCD gangguan psikosomatik dan lainnya,” ujar Siti.
Menurut keterangan Siti, Komnas Perempuan merujuk Novia agar mendapatkan layanan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Mojokerto.
“Sudah melakukan konseling, itu dua sesi, di bulan November, ketika akan dilakukan sesi berikutnya korban sudah meninggal,” tutur Siti.
Sebelumnya, Novia Widyasari ditemukan meninggal dunia di dekat makam ayahnya, Kamis 2 Desember 2021. Diduga kuat ia bunuh diri akibat depresi usai dipaksa aborsi sebanyak dua kali dalam kurun waktu 2020-2021.
Kekasih Novia, Bripda Randy Bagus, saat ini telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Mojokerto. Ia disangkakan sanksi etik dan Pasal 348 KUHP tentang aborsi, dengan ancaman hukuman paling lama 5,5 tahun.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
