Kondom Bekas Berserakan Saat Digerebek Polisi, Seleb TE Ramai Diperbincangkan Netizen, Inikah Sosoknya?

Kondom Bekas Berserakan Saat Digerebek Polisi, Seleb TE Ramai Diperbincangkan Netizen, Inikah Sosoknya?

FR
R
Fitrianna R
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Baru-baru ini kabar mengejutkan dari selebgram berinisial TE yang digerebek polisi saat sedang berhubungan intim dengan seorang pria.

Bahkan, saat polisi menggerebek, tampak kondom bekas masih berserakan di lantai kamar hotel.

Oleh karena itu, kini selebgram ditangkap atas kasus prostitusi. Ia diciduk di hotel kawasan Semarang, Jawa Tengah, pada 15 Desember 2021 lalu.

“Saat penggerebekan, didapati perempuan bernama TE yang merupakan artis selebgram sedang berhubungan badan dengan pria,” terang Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, pada Senin kemarin, 20 Desember 2021, dikutip dari Suara, jaringan terkini.id.

Dengan cepat, kabar penangkapan TE menjadi heboh di media sosial. Akun gosip pun banyak yang mengunggah berita sang selebgram di media sosial.

“Mimin tau, tapi mimin diam,” tulis akun @nyonya_gossip

Unggahan itu kemudian ramai dikomentari para netizen. Beberapa di antaranya menduga sosok tersebut adalah Tisya Erni.

“Tisya Erni. (Instagram) cari aja Tisya,” tanggap akun Nisaamalia04.

“@/erni_tisya?” tanya akun Charalakusa.

Nah, saat ditelusuri akun yang disematkan netizen, laman Instagram Tisya Erni telah digeruduk netizen.

Tak sedikit yang tampak penasaran hingga bertanya soal keterkaitan penyanyi itu dengan sosok TE yang baru saja diciduk.

Sayang, hingga kini belum ada jawaban dari Tisya Erni terkait pertanyaan tersebut, kendati sudah berusaha dihubungi.

Sebagai informasi, polisi mengungkap selebgram TE adalah PSK yang dipekerjakan mucikari JB untuk melayani tamunya.

Tarif yang dipatok, yaitu Rp25 juta, di mana sang mucikari mendapat komisi Rp 13 juta. Kini diketahui TE berstatus sebagai korban, sementara JB menjadi tersangka atas kasus prostitusi.

JB yang berusia 42 tahun itu dijerat pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana tiga tahun dan paling lama 15 tahun, denda Rp120 juta hingga Rp600 juta.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.