Koordinasi ke Gorontalo, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Jelaskan 3 PP Turunan UUCK

Koordinasi ke Gorontalo, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Jelaskan 3 PP Turunan UUCK

Subhan Riyadi
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Gorontalo – Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan, S.Pt.,M.H melakukan kunjungan kerja dalam rangka koordinasi ke Provinsi Gorontalo.

Koordinasi ke Gorontalo Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bertemu Plt. Bupati Boalemo. Dalam kesempatan tersebut Dodi Kurniawan menyampaikan pentingnya memfungsikan pengawas lingkungan di kabupaten yang selama ini tidak berjalan. 

“Pengawas lingkungan juga berfungsi sebagai perpanjangan tangan Bupati dalam hal pengawasan ijin yang dikeluarkan oleh Pemda,” jelas Dodi Kurniawan. Selasa, 6 April 2021.

Secara singkat Kepala Balai Gakkum LHK Sulawesi menjelaskan 3 Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menjadi tugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.  

Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Peyelenggaraan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, mengatur persetujuan lingkungan, perlindungan dan pengolahan mutu air, perlindungan dan pengelolaan mutu udara, perlindungan dan pengelolaan mutu laut, Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup, Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3, Dana penjamin untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup, pembinaan dan pengawasan dan sanksi Administratif.

Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan yang mengatur, Perencanaan Kehutanan, perubahan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan serta pemanfaatan hutan, pengelolaan hutan sosial, perlindungan hutan, pengawasan dan sanksi Administratif.

Ketiga, Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan pajak yang berasal dari denda administratif di bidang kehutanan mengatur, kawasan hutan wajib memilki perijinan berusaha di bidang kehutanan persetujan menteri kerjasama dan kemitraan bidang kehutanan.

Koordinasi ke Gorontalo, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Jelaskan 3 PP Turunan UUCK

Masih dari tempat yang sama, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi mengemukakan fungsi Pengawas LH sekaligus menyampaikan paparan singkat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi mendukung penuh upaya penegakan hukum dan siap membantu dalam hal pengawsan dan penanganan hukum tindak pidana LHK.  “Mengingat di Pohuwato saat in banyak terjadi PETI dan tambak illegal di dalam kawasan hutan CA dan HL,” imbuh Dodi Kurniawan.

Koordinasi ke Gorontalo, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Jelaskan 3 PP Turunan UUCK

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melanjutkan kunjungan koordinasi ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo di JL. Tinaloga, No. 1, Tilongkabila, Toto Sel., Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo 96128. 

Kehadiran Kepala Balai Gakkum beserta tim disambut hangat oleh Kepala Kejaksaan Tinggi, Wakil Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo. Kepala Balai Gakkum meminta dukungan dalam hal penanganan tindak pidana LHK. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo menyambut baik niatan Balai Gakkum dan siap bersama-sama dan bersinergitas terus mensuport kegiatan Balai Gakkum dalam penanganan tindak pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

Selanjutnya Kepala Balai melakukan koordinasi ke Polda Gorontalo, di Polda Gorontalo Kepala Balai diterima oleh Dir Reskrimsus Polda Gorontalo. 

“Tujuan melakukan koordinasi ke Polda Gorontalo Balai Gakkum meminta Kepolisian untuk mendukung upaya dan tindakan dalam hal pencegahan dan penanganan tindak pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” pungkas Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.