Korupsi Dana Desa, Kades Laringgi Soppeng Ditangkap Polisi

Korupsi Dana Desa, Kades Laringgi Soppeng Ditangkap Polisi

FH
FD
Farel Haeril
Fachri Djaman

Tim Redaksi

Terkini.id, Soppeng – Kepolisian Resort  (Polres) Soppeng akhirnya menahan Kepala Desa (Kades) Laringgi, Kabupaten Soppeng, YMN, atas kasus korupsi anggaran dana desa.

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Soppeng AKBP Puji Saputro Bowo. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah menahan Kepala Desa Laringi itu dalam kasus korupsi APBDes dengan kerugian negara yang hampir Rp 1 miliar.

“Ya sudah ditahan, penahanannya ini hari (Kamis, 9 Januari 2020),” ujarnya lewat pesan singkat, Kamis, 9 Januari 2020.

Sekedar diketahui, pada pekan lalu pihak kepolisian menetapkan YMN sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dan pemanfaatan APBDes Desa Laringgi, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng.

Adapun kerugian negara akibat kasus tersebut ditaksir sebanyak Rp 931 juta.

Baca Juga

Tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31 tahun 1999 junto Pasal 55 ayat 1, dengan ancaman hukum penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.