Terkini.id — Sejumlah kecamatan di Kota Makassar hingga saat ini belum menyelesaikan perhitungan suara tingkat kecamatan.
Sehingga KPU berupaya untuk mempercepat menyelesaikan, mengingat batas waktu perhitungan tingkat kecamatan harus selesai hingga 4 Mei 2019.
“Sekarang ini perhitungan di tingkat kecamatan itu dipercepat agar semuanya rampung sebelum tanggal 4 Mei,” kata Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar, Minggu 28 April 2019.
Gunawan mengakui ada beberapa Kecamatan memiliki banyak TPS sehingga membutuhkan proses yang lama untuk menyelesaikan rekapitulasi.
“Sekarang itu kita berupaya berkomunikasi dengan PPK, PPS dan saksi-saksi mengajak mereka bersama-sama untuk lebih efisien dalam hal rekap,” ujarnya.
- KPU Temui Wali Kota Makassar Bahas Sinergi Program Pemutakhiran Data dan Pendidikan Pemilih
- Partisipasi Pilkada Makassar: Target Ambisius, Realita yang Masih Jauh
- Makassar Tetapkan Pemimpin Baru: Pasangan "MULIA" Pimpin Kota Selama Lima Tahun ke Depan
- Kendala Rekapitulasi Suara di Makassar: 5.000 Surat Suara Tidak Sah Dipertanyakan
- Warga Makassar Tak Dapat Undangan Mencoblos di TPS, Cukup Tunjukkan e-KTP
Namun ada juga beberapa Kecamatan yang progresnya meningkat karena, jumlah TPS yang tidak terlalu banyak.
“Ada beberapa kecamatan yang yang tidak terlalu banyak TPS nya. Insya Allah dalam waktu dekat akan selesai,” ungkapnya.
Gunawan membeberkan, dari 15 kecamatan di kota Makassar. Kecamatan Sangkarrang yang pertama menyelesaikan rekapitulasi dan mengirim hasil rekap ke KPU Makassar.
“Mungkin besok atau lusa menyusul Kecamatan Bontoala, Ujung Tanah, Ujungpandang, Mariso,” pungkasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
