Warga Makassar Tak Dapat Undangan Mencoblos di TPS, Cukup Tunjukkan e-KTP

Warga Makassar Tak Dapat Undangan Mencoblos di TPS, Cukup Tunjukkan e-KTP

Muh Nasruddin

Penulis

Terkini, Makassar – Hari pemungutan suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar digelar serentak pada Rabu 27 November 2024. Pemilih yang namanya tercatat di daftar pemilih tetap (DPT) akan mendapatkan undangan mencoblos atau formulir C6.

Namun, dua hari menjelang pemungutan suara pilwali Makassar dan Pilgub Sulsel 2024, banyak warga di Kota Makassar yang belum menerima undangan memilih atau formulir C6.

Menjawab hal ini, Ketua KPU Kota Makassar, Andi Muh Yasir Arafat mengakui, proses distribusi undangan atau formulir C6 kepada pemilih masih dalam proses. Namun, sebagian besar sudah tersalurkan kepada warga di 15 Kecamatan se-Kota Makassar.

“Masih berjalan proses pembagian undangan, mungkin ada alamat tidak sesuai, ada juga aulit ditemui karena pindah tugas atau kerja. Itu kendalanya petugas KPPS, ada juga berkeliling faktor lain,” katanya, Senin (25/11/2024), menjawab keluhan warga.

Sesuai jadwal, pembagian undangan masih dimungkinkan sampai sehari sebelum pemungutan suara pada 27 Nomber. Namun, jika tidak. Maka pihak KPU memberikan solusi, bahwa sepanjang terdaftar dalam daftar pemilih tetap.

Baca Juga

Pihakn KPU menegaskan, warga tetap bisa memilih dengan menunjukkan e-KTP saat berada di TPS masing-masing Kecamatan atau Kelurahan.

“Jika sampai hari pemungutan suara 27 November, pemilih belum mendapatkan undangan mencoblos. Maka alternatif tetap bisa memilih selagi ada KTP el. Itu dibawa nantinya ke TPS,” jelas Andi Yasir.

Dia menjelaskan warga boleh membawa e-KTP atau dokumen kependudukan lainnya yang sudah melakukan perekaman di Dukcapil, menunjukkan ke petugas ketika hendak melakukan pencoblosan di TPS.

“Jadi, jangan kuatir. Aturan KPU menyebutkan: Dalam hal pemilih tidak dapat undangan, biaa menunjukkan KTP-el atau suket pemilih kependudukan yang memuat identitas diri bahwa sudah perekaman di Dukcapil,” katanya dalam keterangan resminya.

Selain itu, selaku komisioner KPU Makassar, ia menjelaskan syarat agar bisa nyoblos bagi warga yang belum masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) ataupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.