Kritik Usulan Penerapan Restorative Justice dalam Kasus M Kece, Karman: Akan Dapat Perlawanan dari Umat

Kritik Usulan Penerapan Restorative Justice dalam Kasus M Kece, Karman: Akan Dapat Perlawanan dari Umat

R
Resty

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Direktur Al Mentra Nusantara, Karman BM mengkritik usulan penerapan Restorative Justice dalam kasus tersangka penista agama, M Kece.

Karman mewanti-wanti bahwa penerapan Restorative Justice dalam kasus M Kece ini pasti akan mendapatlan perlawanan dari umat Islam.

Adapun penerapan Restoratif Justice itu diusulkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Sebagai catatan, Restoratif Justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan dengan mengedepankan mediasi pelaku dan korban.

“Usulan Ahmad Sahroni terkait penerapan restorative justice terhadap perkara M Kece, kurang tepat dan tak bijak!” tegas Karman pada Kamis, 2 September 2021, dilansir dari RMOL.

Baca Juga

“Patut diduga sebagai upaya membenturkan aparat penegak hukum dengan umat Islam,” sambungnya.

Karman mengingatkan, bahwa delik penistaan agama ini, bukan semata-mata antara orang per orang, melainkan rumusan korbannya mencakup negara dan umat Islam.

Oleh karena itu, ia khawatir penerapan Restorative Justice terhadap kasus M Kece akan menimbulkan efek sosial negatif yang lebih besar dibanding sisi positifnya.

“Salah satunya pasti akan dapat perlawanan dari umat dan menganggu Kamtibmas di saat pandemi,” ungkap Karman.

Ia lantas menekanlan bahwa masyarakat perlu mendukung aparat untuk menindak tegas setiap orang yang diduga menista agama.

“Apalagi yang dapat menimbulkan gesekan sosial dan disharmoni,” tandas Karman.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.