Terkini, Jeneponto – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto menghentikan kasus pencurian dengan tersangka Idrus Daeng Bulu Bin Manyinggari Alias Limbang dengan korban Sukimin. Penghentian kasus perkara penuntutan ini dilakukan melalui Restorative Justice secara virtual bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Idrus Daeng Bulu didakwa melakukan pencurian dengan korban Sukimin. Kasus ini kemudian ditangani oleh Kejari Jeneponto. Namun, setelah melalui proses mediasi dan pertimbangan yang matang, Kejari Jeneponto memutuskan untuk menghentikan kasus ini melalui mekanisme Restorative Justice.
Keputusan penghentian kasus ini didasarkan dengan terpenuhinya persyaratan RJ sesuai Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Beberapa alasan yang menjadi pertimbangan RJ antara lain, adanya Kesepakatan damai (Tersangka dan korban telah mencapai kesepakatan damai dan saling memaafkan). Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tersangka melakukan tindak pidana karena kebutuhan ekonomi, serta adanya perdamaian antara korban dan tersangka dan telah dikembalikannya kerugian korban.
“RJ yang dilaksanakan secara virtual dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, Wakil Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Teuku Rahman, beserta jajaran dan Kejaksaan Negeri Jeneponto diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto, Teuku Luftansya Adhyaksa P, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kasmawati Saleh, Jaksa Fasilitator, Hamka Muchtar, beserta jajaran berlangsung, Rabu, 19 Februari 2025,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, M. Zahroel Ramadhana, Jumat, 21 Februari 2025.
- PT Vale Terus Perkuat Tata Kelola ESG, Skor Risiko Keberlanjutan Turun Hampir 20 Persen pada 2025
- Wali Kota Munafri: Makassar Half Marathon 2026 Hidupkan Pariwisata dan UMKM, Effect bagi PAD Kota
- PT Nindya Karya Sampaikan Duka Mendalam Atas Musibah di Proyek Sekolah Rakyat Takalar
- Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Kompak Hadiri Sannipata Waisak 2570 BE/2026
- LP3M Harakah Bakomubin Sulsel Siap Gelar Pelantikan dan Raker, Perkuat Dakwah dan Pemberdayaan Umat
Menurutnya, dalam RJ yang berlangsung virtual, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim menyampaikan tangggapanya setelah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga.
“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi persyaratan dan korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan. Dengan disetujuinya RJ ini tersangka segera dibebaskan. Jangan sampai ada transaksional dalam pelaksanaan RJ ini.” ucap Agus Salim.
Penghentian kasus ini juga didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan, mengingat tersangka merupakan tulang punggung keluarga.
Restorative Justice yang bertujuan untuk mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dan kekeluargaan. Beliau juga berharap agar kasus ini dapat menjadi contoh bagi penyelesaian kasus-kasus lain yang serupa.
Penghentian kasus pencurian ini melalui Restorative Justice merupakan langkah yang positif dalam upaya penyelesaian perkara pidana secara lebih humanis dan efektif. Hal ini juga menunjukkan komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam menerapkan Restorative Justice dalam penegakan hukum.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
