Lagi, Polisi Bongkar Kasus Penipuan Perumahan Fiktif Berkedok Syariah

Lagi, Polisi Bongkar Kasus Penipuan Perumahan Fiktif Berkedok Syariah

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkini.id, Surabaya – Polisi kembali membongkar kasus penipuan perumahan fiktif berkedok syariah. Setelah sebelumnya kasus yang sama sempat diungkap oleh Polda Metro Jaya, kali ini kasus serupa berhasil dibongkar Polrestabes Surabaya.

Menurut keterangan polisi, perumahan fiktif berkedok syariah itu berlokasi di Jalan Raya Kalanganyar, Sedati, Sidoarjo.

Adapun jumlah korban dalam kasus penipuan itu yakni s32 orang lebih dengan total kerugian mencapai ratusan miliar rupiah.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan, perumahan fiktif tersebut bernama Multazam Islamic Residence yang dikelola oleh PT. Cahaya Mentari Pratama.

Dalam kasus itu, polisi menangkap pelaku berinisial MS yang merupakan Direktur Utama PT. Cahaya Mentari Pratama.

Baca Juga

“Kepada korban, pelaku menjanjikan perumahan itu siap dihuni pada tahun ini. Namun kenyataannya lokasi yang dijadikan tempat perumahan masih berupa rawa-rawa dan tanah kosong. Bahkan setelah dicek, tanah tersebut ternyata milik orang lain,” kata Sandi Nugroho, seperti dilansir dari Suara Surabaya, Senin, 6 Januari 2020.

Setelah dilakukan pengecekan oleh pihak kepolisian, tanah tersebut ternyata bukanlah milik PT. Cahaya Mentari Pratama.

“Iya itu ternyata tanah orang bukan milik tersangka atau PT. Cahaya Mentari Pratama. Dari data paguyuban korban perumahan itu, ada 32 orang menjadi korban. Terus ada laporan lain di Polda Jatim dan Polres Sidoarjo, itu belum terdata berapa orang korbannya,” ujar Sandi.

“Potensi kerugiannya cukup besar. Dari 4 laporan aja kerugiannya bisa mencapai Rp3,4 miliar. Apabila kalau dikumpulkan seluruh perumahan dengan tipe cluster itu bisa mencapai ratusan miliar,” lanjutnya,

Selain melakukan pengecekan terhadap lokasi tanah perumahan tersebut, polisi juga mendatangi kantor pemasaran PT. Cahaya Mentari Pratama yang terletak di Jalan Rungkut Menanggal.

“Setelah didatangi, kondisi kantor ternyata sepi. Sejumlah pegawai yang pernah bekerja di sana sudah dipecat dan data-data di komputer terkait pemasaran perumahan itu juga dihapus,” ujarnya.

Di hadapan polisi, tersangka MS mengaku uang penjualan perumahan itu ia gunakan untuk kepentingan pribadinya.

Polisi telah mengamankan dua rekening milik tersangka untuk diselidiki lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MS dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.