Langgar Aturan Penggunaan Skuter Listrik, Ini Denda Yang Harus Dibayarkan

Langgar Aturan Penggunaan Skuter Listrik, Ini Denda Yang Harus Dibayarkan

R
Lutfiah Firdausiah Ersa
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Grab memberlakukan sistem denda bagi para pengguna yang melanggar aturan, pasca insiden kecelakaan yang menewaskaan dua pengendara Grab Wheels pada Minggu, 10 November 2019 di kawasan Senayan.

Jumlah denda yang harus dibayarkan para pelanggar sebesar Rp300.000,- guna meningkatkan keselamatan dan kenyamanan sang pengguna.

Namun ternyata, kebijakan ini menuai pro kontra tidak hanya di kalangan milenial, orang tua pun turut berkomentar hingga pengguna fasilitas olahraga Gelora Bung Karno (GBK).

Dilansir dari Okezone.com, Sabtu, 23 November 2019, salah seorang orang tua bernama Risa mengatakan, saat mendengar insiden minggu kemarin ia langsung melarang anaknya untuk menggunakan skuter listrik apalagi ketika berada di jalan raya.

Meskipun sistem denda membuatnya sedikit lega, ia tetap was-was dan menyarankan sebaiknya ada aturan yang pasti untuk mengatur sistem denda tersebut.

Baca Juga

Komentar pun datang dari Tyo Ahmad, salah satu orang yang berolahraga di kawasan GBK mengungkapkan, sebenarnya tidak masalah dengan pengguna skuter listrik memasuki area GBK asal pengguna tidak ugal-ugalan saat menaikinya karena hal ini kadang membuatnya terganggu.

Tyo pun menyetujui akan diterapkannya sistem denda pagi pengguna yang melanggar aturan.

Sementara itu, seorang satpam di GBK bernama Muhammad Yosi mengakui bahwa semenjak adanya sistem tersebut pengguna skuter listrik makin ramai terlihat di GBK. Hal ini membuatnya bekerja lebih keras memantau para pengguna, agar tidak merusak fasilitas yang ada.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.