Larangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Makassar Belum Efektif

Larangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Makassar Belum Efektif

K
R
Kamsah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Pemerintah Kota Makassar telah melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai sejak 31 Mei 2023 lalu. Hanya saja, penggunaan kantong plastik di pasar tradisional dan beberapa toko modern masih berlangsung hingga hari ini.

Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 21 Tahun 2023 menyebutkan pelarangan penggunaan kantong plastik secara bertahap di berbagai tempat, seperti pusat perbelanjaan, toko modern, pasar rakyat, rumah makan, kafe, dan restoran serta jasa boga.

Dalam dua bulan pelaksanaannya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar baru akan melakukan pemantauan dalam waktu dekat untuk mengevaluasi efektivitas peraturan tersebut.

Sub Koordinator Bidang Persampahan DLH Kota Makassar, Kahfiany, menjelaskan bahwa tim akan turun untuk memantau kegiatan di pusat perbelanjaan dan retail-retail lainnya pekan depan.

“Kita mau lihat kegiatannya apakah berjalan atau tidak,” kata dia, Selasa, 1 Agustus 2023.

Baca Juga

Menurut data dari TPA Tamangapa, Kota Makassar menghasilkan sekitar 274.912,3 ton sampah, dan sekitar 38,56 persen dari total sampah tersebut adalah sampah plastik.

Komposisi sampah plastik dari sumber rumah tangga mencapai 28,24 persen dari total sampah yang dihasilkan masyarakat.

Data dari Making Oceans Plastic Free menyatakan rata-rata ada 182,7 miliar kantong plastik digunakan di Indonesia setiap tahunnya. Dari jumlah tersebut, bobot total sampah kantong plastik di Indonesia mencapai 1.278.900 ton per tahunnya.

Jika rata-rata berat badan seseorang 60 kg, maka berat sampah kantong plastik per tahunnya di Indonesia sama dengan berat badan 21.315.000 orang.

Masih dari data yang sama, disebutkan bahwa sampah kantong plastik menyumbang setidaknya 40 persen dari keseluruhan limbah plastik di Indonesia. Per tahunnya, 511.560 ton kantong plastik yang digunakan masyarakat Indonesia berakhir ke lautan.

Sementara, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, mengungkapkan bahwa langkah pengurangan penggunaan kantong plastik merupakan salah satu cara dalam mengurangi masalah sampah plastik di Kota Makassar.

Ia berharap bahwa peraturan tersebut dapat mengajak masyarakat untuk mengurangi ketergantungan pada penggunaan kantong plastik.

Dengan penerapan larangan penggunaan kantong plastik ini, pemerintah berharap dapat mengurangi dampak sampah plastik yang merugikan lingkungan.

“Langkah ini juga menjadi bagian dari solusi dalam menghadapi masalah sampah yang semakin kompleks,” tuturnya.

Ia berharap dengan kesadaran dan kerja sama dari masyarakat, Kota Makassar dapat mengambil langkah maju dalam mengurangi sampah plastik dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan.

Larangan plastik sekali pakai diharapkan dapat menginspirasi perubahan sistem sosial sekaligus merombak hubungan setiap orang dengan plastik.

Namun, tanpa perencanaan produk pengganti yang tepat dan terjangkau, kebijakan yang bertahap, serta upaya meraih dukungan publik dan pertimbangan seluruh daur hidup plastik, larangan ini akan berdampak kecil terhadap pencemaran.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.