Terkini.id, Jakarta – Kepala Biro Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Nelson Simamora mengatakan bahwa Richard Lee tidak bisa dijadikan tersangka atas kasus akses ilegal.
“Dia enggak bisa dijadikan tersangka atas akses ilegal,” kata Nelson pada Jumat, 13 Agustus 2021, dilansir dari CNN Indonesia.
Nelson menjelaskan, pasal 30 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).l yang dikenakan kepada Richard menjelaskan bahwa tindakan yang dipermasalahkan adalah ketika seseorang mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain.
Sedangkan, akun yang diakses oleh Dokter Richard Lee adalah akun miliknya sendiri, meskipun telah ditetapkan sebagai barang bukti oleh kepolisian.
“Jadi yang disita kan akunnya, bukan jadi punya polisi itu tetap punya Richard Lee,” ujar Nelson.
- Dengar Mertua Kiky Saputri Alami Stroke Telinga, Richard Lee Tertawa
- Richard Lee Sebut Netizen Indonesia Baperan Soal Kasus KDRT Lesti Kejora
- Razman Arif Nasution Sebut Hotman Paris Bukan Lawyer yang Dibanggakan, Tapi Lawyer yang Memalukan
- Memohon ke Jokowi, Istri Richard Lee: Suami Saya Tidak Bersalah
- Produsen Kosmetik Abal-abal Dituding Dalang Penangkapan dr Richard Lee, Netizen: Kawal Tokoh Penyelamat Wanita RI
Nelson melanjutkan, jikapun terjadi tindak pidana, tidak semestinya polisi menyita akun tersebut.
Ia menilai penyitaan terhadap akun media sosial merupakan tindakan yang berlebihan.
Lebih spesifik, ia mengatakan bahwa ketika seseorang melakukan tindak pidana dengan menggunakan medium Instagram, tidak lantas diartikan melanggar hukum.
“Postingannya yang melanggar hukum. Bukan akunnya. Akunnya cuma alat, tindak pidana itu sempurna ketika postingan itu keluar,” jelasnya.
Jikapun memang polisi melakukan penyitaan akun, menurut Nelson, maka mereka harus melakukan tindakan yang membuat akun tersebut tidak bisa diakses.
Kendatipun demikian, Nelson tetap menilai bahwa tindakan penyitaan akun media sosial adalah suatu hal yang berlebihan.
“Itu berlebihan kan, ngapain sita email? Kan, ada informasi pribadi lain di situ. Kan, itu berlebihan. Cukup isi emailnya saja misalnya didokumentasikan sama polisi,” jelas Nelson.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
