Terkini.id, Jakarta – Belakangan, publik ramai memperbincangkan soal pasangan Leslar alias Lesti Kejora dan Rizky Billar.
Pasalnya, baru-baru ini terungkap bahwasanya keduanya rupanya telah menikah sejak awal tahun yang mana berarti membuat mereka melakukan akad nikah sebanyak dua kali.
Nah, hukum akad nikah dua kali seperti yang dilakukan Lesti Kejora dan Rizky Billar pun jadi ramai diperbincangkan masyarakat.
Lantas, bagaimana kira-kira hukumnya?
Berikut penjelasan lengkap Yahya Zainul Ma’arif atau Buya Yahya, pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah yang berpusat di Cirebon.
“Nikah hanya sekali, tidak dianjurkan mengulang pernikahan,” terangnya dalam sebuah tayangan di kanal YouTube Buya Yahya, dikutip terkini.id via Isubogor pada Jumat, 24 September 2021.
“Kalau sudah di-akadkan secara agama selesai.”
Lebih lanjut, Buya Yahya menegaskan tidak masalah akad nikah pertama di hadapan penghulu saja cukup, selanjutanya silakan laporkan ke Kantor Urusan Agama (KUA).
“(Kalau diulang dua kali) enggak ada artinya, tidak merusak. Ini bukan takbiratul ikhram dalam salat, ndak-ndak ada apa-apa.”
Buya Yahya menegaskan hukumnya bukan ada kesunnahan dalam hal ini, karena tidak ada istilah pengukuhan nikah, selesai.
“Tidak ada nikah di atas nikah (karena nanti disaksikan orang banyak), makanya menikahkan sebelumnya sudah sah, tinggal resepsi saja.”
Menurut Buya Yahya, kalau harus ada pernikahan ulang, maka itu tidak ada dalam hukum Islam.
“Itu bukan nikah. Masa orang sudah suami istri dinikahkan lagi? Mana ada.”
Lebih jauh, kata Buya Yahya, jikalau hanya untuk sebatas legalitas dan disaksikan orang, banyak akad nikah atau ijab kabul diulang itu tidak ada artinya.
“Bukan mengesahkan sebuah jalinan, kan sudah sah (secara agama),” tuturnya.
“Adakah pernikahan di atas pernikahan? Baru kalau di atas diduga khurj minal khilaf, ada kesalahan di pernikahan yang lalu diduga ada apa baru sah.”
Oleh karena itu, Buya Yahya kembali menegaskan bahwa akad nikah ini bukan takbiratul ikhram dalam salat.
“Yang kedua jadinya kayak nikah-nikahan. Enggak ada menikah dua kali, kecuali ada sebab,” terangnya.
“Ada diduga dia mengucapkan kalimat cerai, ada diduga pernikahan yang pertama tidak memenuhi syarat.”
Bahkan, kata Buya Yahya, jikalau pada saat akad nikah atau pernikahan yang kedua tetap dilakukan, selain nikah-nikahan, di dalamnya juga ada mahar-maharan.
“Mahar itu sendiri kalau tidak disebut itu tidak membatalkan pernikahan. Mahar itu kewajiban, tapi tidak disebut juga tidak apa-apa karena bukan bagian daripada rukun nikah,” tandasnya.
Seperi diketahui, baru-baru ini publik dibuat heboh dengan pengakuan pasangan selebriti Lesti Kejora dan Rizky Billar yang katanya menikah secara siri (agama) pada awal tahun 2021.
Namun, keduanya justru kembali menggelar akad nikah di acara resepsi pernikahan yang dilakukan pada 19 Agustus 2021.
Publik pun dibuat bertanya-tanya dan terpecah pendapatnya soal hukum akad nikah yang dilakukan dua kali seperti Leslar.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
