Terkini.id, Jakarta – Direktur Eksekutif Wahid Foundation, Mujtaba Hamdi, mengungkapkan perbandingan pelanggaran beragama dan berkeyakinan yang terjadi di Indonesia pada era kepemimpinan Presiden Joko Widodo alias Jokowi dengan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Mujtaba Hamdi mengatakan, pelanggaran yang dilakukan negara di era Jokowi disebut lebih tinggi ketimbang di zaman SBY. Meski perbandingannya kecil.
Ia tidak melihat adanya perbandingan yang begitu signifikan di antara periode SBY dan Jokowi apabila diukur dalam kurun 50 bulan. Sebab, dalam dua periode itu, pelanggaran masih tetap ada.
“Kalau kami lihat pelanggaran negara dan non-negara bedanya juga tidak terlihat signifikan kalau per bulan,” kata Mujtaba, Senin, 7 September 2020 seperti dikutip dari suaracom.
Menurutnya, pada era kepemimpinan SBY, ada delapan kasus pelanggaran Kemerdekaan Beragama Berkeyakinan (KBB) setiap bulannya.
- Hoaks Pemadaman Internet Nasional 25-27 September, Komdigi Telusuri Penyebar Surat Palsu
- Kolaborasi Gastronomi Makassar-Prancis, Aliyah Dorong Barongko Naik Kelas hingga Mendunia
- Nusapro Land Gelar Marketing Gathering Terra Nusa Perintis, Tegaskan Komitmen Regulasi dan Hadirkan Solusi Hunian dengan Pembiayaan Syariah
- Transformasi Digital Pemkot Makassar Berbuah Predikat Kota TP2DD Terbaik 2026
- SMAN 2 Raha Tembus Panggung Nasional, Bawa Nama Sulawesi di AXIS Nation Cup 2026
“Kalau diakumulasi dalam 50 bulan, totalnya mencapai 419 kasus pelanggaran KBB yang dilakukan oleh aktor negara,” jelasnya.
Sementara di era Jokowi, kata Mujtaba, angkanya meningkat menjadi 524 kasus.
“Setiap bulannya ada 10 kasus KBB yang terjadi di bawah kepemimpinan mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut,” ungkapnya.
“Kemudian, pelanggaran KBB juga kerap dilakukan oleh aktor non-negara atau sipil. Setidaknya ada 14 kasus yang muncul per bulannya di zaman SBY sehingga rata-rata kasus yang terjadi berjumlah 691,” sambungnya.
Sedangkan di era Jokowi, lanjut Mujtaba, ada 577 kasus pelanggaran KBB yang dilakukan aktor non-negara.
Pihaknya juga menemukan adanya penurunan pelanggaran yang dilakukan oleh aktor non-negara di zaman Jokowi.
Menurutnya, terdapat tiga faktor yang mendukung penurunan jumlah kasus yakni aktifnya peran negara dalam merespons sejumlah kasus pelanggaran KBB.
“Seperti penyelesaian hak-hak administrasi pengungsi Syiah Sampang dan Jamaah Ahmadiyah Indonesia di Lombok,” ujarnya.
Lanjut Mujtaba, faktor yang kedua ialah adanya praktik-praktik baik yang selalu dilakukan oleh kepala daerah atau pemerintah daerah untuk mendukung jaminan KBB.
“Kemudian yang ketiga aktifnya negara tanpa paradigma KBB yang jelas akan berisiko meningkatkan pelanggaran KBB oleh negara,” ujarnya.
“Nah, ini di satu sisi ada perubahan-perubahan yang bisa menendang angka pelanggaran dari non-negara tapi dari segi paradigma masih belum banyak bertahan dibandingkan dengan pemerintahan sebelumnya,” pungkasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
