Terkini, Makassar – Upaya membersihkan wajah kota dari maraknya alat peraga kampanye (APK) liar terus dilakukan oleh Pemerintah Kota Makassar.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), gencar melakukan penertiban terhadap APK yang melanggar aturan.
“Kerja sama dengan Bawaslu ini sangat penting untuk memastikan proses penertiban berjalan efektif dan sesuai aturan,” ujar Kepala DLH Kota Makassar, Ferdy Mochtar.
Ferdy menjelaskan bahwa penertiban APK tidak hanya bertujuan untuk menciptakan ketertiban, tetapi juga untuk melindungi lingkungan.
Pasalnya, banyak APK yang dipasang secara sembarangan dan merusak fasilitas umum, seperti pohon dan tiang listrik.
- PPI Makassar Kukuhkan Anggota Baru, Gandeng Alliance Franaise Perluas Wawasan Global Pelajar
- Wabup Gowa Sambut Kepulangan 385 Jemaah Haji, Harapkan Jadi Teladan dan Penggerak Kebaikan di Masyarakat
- PDAM Makassar Lakukan Pekerjaan Darurat Kebocoran Pipa, Sejumlah Titik Terdampak
- Resmikan Kelenteng Ji Li Gong, Wali Kota Makassar Dorong Kerukunan dan Pembinaan Karakter
- Kabur ke Sulawesi Tengah, Terduga Pelaku Pembunuhan di Sapanang Diringkus Tim Pegasus Polres Jeneponto
“Kami tidak ingin kota kita menjadi ‘hutan’ reklame. Selain merusak estetika kota, pemasangan APK yang tidak terkendali juga dapat mengancam keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Meskipun begitu, Ferdy mengakui bahwa hingga saat ini belum ada jadwal pasti untuk pelaksanaan penertiban secara besar-besaran.
“Kami akan terus memantau perkembangan situasi di lapangan dan siap melakukan tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemkot Makassar telah melakukan penertiban serupa pada bulan September lalu. Tim gabungan yang terdiri dari DLH, Satpol PP, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah berhasil menurunkan ratusan APK yang melanggar aturan.
Kepala Bapenda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan toleran terhadap pelanggaran aturan pemasangan APK.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban. Bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
