Terkini.id, Medan – Rohmeini, seorang wanita di Sumatera Utara menjadi heboh dan ditahan polisi lantaran menggosok bendera merah putih pakai sikat wc dan dan mencoret foto Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin.
Polisi juga menyebut, Rohmeini tidak mengalami gangguan jiwa atau dinyatakan waras. Proses hukum kepada tersangka akan terus berlanjut.
“Untuk saat ini sehat walafiat kejiwaannya,” ujar Kasubdit Cyber Crime Dirkrimsus Polda Sumut AKBP Bambang Rubiyanto, Senin 21 September 2020 dikutip dari detikcom.
Bambang mengatakan Rohmeini masih ditahan di Polda Sumut. “Masih ditahan. Ya (di Polda Sumut),” jelasnya.
Sebelumnya, polisi mengamankan Rohmeini gara-gara mengunggah video menggosok bendera Merah Putih menggunakan sikat WC. Video yang diunggah Rohmeini itu viral di media sosial.
- PMSM SulSel Dorong Transformasi Kepemimpinan lewat Coaching Culture di HR Meet and Talk 2026
- SERABI 2026 Jadi Ajang Grab Edukasi UMKM Perempuan Kelola Bisnis Anti Boncos
- Melayani Tanpa Batas Waktu, Disdukcapil Jeneponto Buka Layanan di Hari Libur, Terbitkan 119 Dokumen
- Korban Penganiayaan di Tamalatea Terbaring Lemas, Diduga Pelaku Lebih dari 1 Orang, Kapolsek Bilang ini
- Kuliah Umum Prodi MHU UIN Alauddin Makassar Hadirkan Wakil Menteri Haji dan Umrah RI
Rohmeini membuat beberapa posting-an di akun medsosnya. Salah satunya video bendera Merah Putih digosok dengan sikat WC. Dalam video berdurasi 1 menit 24 detik itu, tampak bendera Merah Putih diletakkan di lantai toilet. Si pembuat video lalu menunjukkan sikat WC dan mencelupkan ke lubang kloset. Sikat itu lalu dipakai untuk menggosok bendera Merah Putih.
Selain video tersebut, akun itu mengunggah foto bendera Merah Putih diletakkan di tanah dan diinjak. Pemilik akun juga mengunggah video bendera Merah Putih diletakkan di tanah lalu diinjak dengan kaki berlumpur. Ada juga unggahan yang menunjukkan foto Presiden Joko Widodo (Jokowi) ditaburi dedaunan.
Polisi telah memeriksa saksi ahli terkait kasus ini. Wanita asal Deli Serdang tersebut dijerat pasal dugaan menghina lambang negara.
“Tindak pidana setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara dan/atau tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik terhadap seorang pejabat pada waktu atau karena menjalankan tugas yang sah,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Jumat 18 September 2020.
Rohmeini dijerat Pasal 57 juncto Pasal 68 UU 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dan/atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 juncto Pasal 316 KUHP.
Ada juga foto Wapres Ma’ruf Amin yang diinjak dan dicoret-coret. Pemilik akun juga mengunggah foto Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok yang diedit hingga berjanggut tebal.
Salah satu posting-an dalam akun itu menunjukkan pihak diduga pemilik akun sedang duduk di depan sepeda motor dengan pelat BK, yang menandakan Sumatera Utara. Ada juga unggahan berupa tangkapan layar aplikasi salah satu ojek online disertai narasi rumahnya yang berada di Lubuk Pakam, Deli Serdang.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
