Mekanisme Pemilihan Suara Akan Dilakukan Via Elektronik Voting, Johnny : Kita Punya Potensi Untuk Melakukannya

Mekanisme Pemilihan Suara Akan Dilakukan Via Elektronik Voting, Johnny : Kita Punya Potensi Untuk Melakukannya

R
Cici Permatasari
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate sebut pemungutan suara Pemilu 2024 menggunakaan elektronik voting via internet memiliki potensi untuk dilakukan.

Menurutnya, internet kini sudah merambah ke pedesaan.

Kementerian Komunikasi dan Informatika juga telah mendirikan pusat data nasional untuk membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam masalah pemungutan suara.

“Apabila, KPU ingin meningkatkan layanan pemilihan umum melalui ekosistem digital. Apakah itu, elektronik counting ataupun elektronik voting. Kita, memberi dukungan dan kita punya potensi untuk melakukannya,” ujarnya sebagaimana dilansir dari Cnnindonesiacom. Sabtu, 26 Maret 2022.

Sebagai penyelenggara pemilu, semuanya kembali ke KPU. Johnny hanya menyatakan bahwa jika pemungutan suara manual ditinggalkan dan diganti dengan pemungutan suara yang terkomputerisasi, kredibilitas pemilu tidak akan terancam. Bahkan mungkin lebih efektif.

Baca Juga

Negara lain yang sudah menerapkannya, kata dia, antara lain Estonia dan India, serta beberapa negara Eropa.

Selain itu, Johnny menjelaskan bahwa usulan pemungutan suara via internet berasal dari KPU dan bukan dari Menteri Kominfo.

“Ini gagasan KPU tapi karena KPU punya agenda digitalisasi pemilihan, iya saya haddir di sana memberikan penjelasan terkait dengan potret infrastruktur dan kesiapan,” kata Johnny.

KPU sebagai lembaga pelaksana yang menentukan proses pemungutan suara pemilu, menurut Johnny.

Dia menyatakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika hanya akan mendukung KPU jika ingin mendorong digitalisasi pemilu.

Selain KPU, mekanisme pemilihan suara juga ditentukan oleh DPR terutama Komisi II. DPR berkutat pada aturan untuk mengakomodir pemungutan suara via elektronik voting. Saat ini, UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu belum mengatur soal itu.

“Jadi, itu adalah keputusan politik antara KPU RI dan Komisi ll DPR RI. Kominfo menyiapkan infrastrukturnya,” ujarnya.

“Aplikasinya itu, akan disiapkan sendiri oleh KPU RI dan Kominfo akan memberikan dukungan agar aplikasinya dapat berjalan dengan baik,” sambung Johnny.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.