WNA Boleh Punya E-KTP? Ini Ketentuannya!

WNA Boleh Punya E-KTP? Ini Ketentuannya!

R
Jodi Setiawan
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), memperbolehkan Warga Negara Asing (WNA) untuk memiliki e-KTP .  

Direktur Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelasakan ketentuan WNA boleh punya e-KTP. Zudan mengungkapkan setiap WNA diberikan e-KTP untuk mereka yang memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Ketentuan ini, diatur sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 jo UU Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan.

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, setiap WNA yang punya kartu izin tinggal tetap (KITAP) diberikan KTP elektronik,” tutur Zidan. 

Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), membatah terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai WNA asal China yang dibuatkan e-KTP untuk Pemilu 2024 .

Baca Juga

“Jadi syaratnya sangat ketat, harus KITAP yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM baru diterbitkan KTP-el Dinas Dukcapil, ucapnya Selasa 31 Mei 2022. Zudan menunturkan, saat ini sebanyak 13.056 orang WNA sedang mengurus e-KTP.

Zidan menambahkan, kebanyakan e-KTP banyak dimiliki WNA yang berasal dari sepuluh negara yaitu, Korea Selatan (Korsel), Jepang, Belanda, Australia, China, Amerika Serikat, India, Inggris, Jerman, dan Malaysia. 

“Saya sebagai penanggung jawab akhir pelayanan adminduk melihat dalam database Dukcapil Kemendagri saat ini jumlahnya tidak sampai jutaan,” tegasnya dikutip sindonews.com.

WNA  paling banyak punya e-KTP berasal dari Korea Selatan yang jumlahnya 1.227 orang. Disusul WNA asal Jepang 1.057, Australia 1.006, Belanda 961. 

“Tiongkok (China) 909, AS 890, Inggris 764, India 611, dan Malaysia 581 orang. Sisanya dari berbagai negara lain,” pungkasnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.