Aturan Umum Deposito
Dana yang dapat didepositokan minimal sekitar Rp 8-10 juta tergantung dari kebijakan setiap bank.
Jangka waktu penyimpanan di setiap perbankan hampir sama yaitu mulai dari
1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan sampai 24 bulan.
Semakin lama jangka waktu simpanan, semakin tinggi bunga yang diberikan secara proporsional hitungannya.
- Mendobrak Stigma, PT Vale Sukses Transformasi Kesetaraan Gender di Lingkungan Perusahaan dengan Optimal
- Kisah Ilham di Lokasi TMMD Ke-128 Jeneponto Menggetarkan Hati Danrem 141 Toddopuli
- Sentuhan Tulus TMMD ke-128: Kepedulian Mengalir Hangat ke Warga Jeneponto
- Gakkumhut Sulawesi Serahkan Tersangka Pemilik 24 Ekor Satwa Dilindungi di Manado, Segera Disidangkan
- AFT Hasanuddin Siaga, Pertamina Pastikan Pasokan Avtur Haji 2026 Aman
Deposito termasuk investasi yang aman dengan potensi kerugian minimal karena dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Deposito yang berada dalam lindungan LPS adalah yang disimpan dalam tabungan dan deposito suatu bank tidak melebihi batas jaminan LPS yaitu Rp 2 miliar dan bunganya tidak melebihi suku bunga penjaminan.
Deposito ada dua jenis yaitu deposito berjangka dan sertifikat deposito.
Deposito berjangka adalah simpanan yang penarikannya hanya bisa dilakukan oleh nasabah dengan nama yang sama dan tidak dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan dan hanya bisa dicairkan setelah waktu jatuh tempo.
Sertifikat deposito adalah surat berharga yang dikeluarkan bank yang dapat dicairkan oleh siapapun yang memiliki sertifikat tersebut. Dapat dipindahtangankan dan diperjualbelikan
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
