Terkini.id, Jakarta – Baru-baru ini sebuah kabar memilukan cukup ramai diperbincangkan publik. Pasalnya, empat ibu rumah tangga (IRT) di Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, ditangkap dan harus mendekam di balik jeruji Kejaksaan Negeri Praya.
Mirisnya, dua dari empat IRT tersebut harus membawa bayi mereka ikut serta masuk ke balik jeruji besi lantaran mesti menyusui.
Setelah melakukan penelusuran, alasan ditangkapnya keempat IRT itu lantaran mereka kompak melempar pabrik rokok yang berada di Dusun Eat Nyiur.
Hal itu dilakukan karena dua alasan, yaitu sebagai bentuk protes karena menimbulkan polusi dan diketahui bahwa rupanya pabrik tersebut pun lebih memilih mempekerjakan orang luar dibanding warga setempat sehingga dirasa tak adil lantaran dianggap hanya merugikan warga di sekitar lokasi.
Masing-masing IRT asal Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, itu adalah Nurul Hidayah (38 tahun), Martini (22 tahun), Fatimah (38 tahun), dan Hultiah (40 tahun).
- Momen Mengharukan, 16 Tahun Menanti, Syifa Akhirnya Dipeluk Sang Ibu
- Tingkatkan Kesehatan Mental, Tim BK S2 UNM Uji Program Psikososial-Spiritual Murid SD di Makassar
- Browcyl Hadirkan Promo "Road to 14 Tahun", Warga Gowa Antusias Serbu Paket Spesial
- Pemkot Makassar: Anggaran Rp10 Miliar Bukan untuk Konsumsi Pribadi Wali Kota
- Wujudkan Kemandirian Pangan, Bupati Jeneponto Hadiri Panen Raya Jagung Nasional dan Peresmian Fasilitas Pangan
Mereka berempat merupakan warga Dusun Eat Nyiur yang kini dijerat pasal 170 KUHP ayat (1) dengan ancaman pidana penjara 5 – 7 tahun atas tuduhan pengrusakan.
Namun, kabar baiknya adalah bahwa setelah kasus tersebut ramai diperbincangkan, diketahui bahwa kini ada puluhan pengacara yang siap memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma terhadap keempat IRT tersebut, bahkan partai Gerindra pun turut menyiapkan pengacara.
Dilansir dari idtoday.co, sekretaris partai Gerindra NTB, yaitu Ali Ustman Ahim, mengatakan bahwa partainya melihat permasalahan itu sebagai sesuatu yang mengusik rasa kemanusiaan di tengah karut-marutnya penegakan hukum yang seharusnya bisa diselesaikan dengan cara persuasi dan mediasi, yakni mengedepankan asas kekeluargaan.
“Di tengah pandemi Covid-19 yang menyengsarakan ini, seharusnya peristiwa hukum yang dialami oleh empat IRT tersebut tidak semata-mata dilihat dari sisi prosedur dan legal yuridisnya, tapi ada aspek kebijaksanaan hukum yang perlu dikedepankan, yakni humanisme,” ujarnya pada hari Sabtu, 20 Februari 2021 kemarin.
Ia mengatakan bahwa Partai Gerindra akan turun tangan, mereka tidak akan diam melihat ironi penegakan hukum terhadap kasus itu. Mereka akan memberikan pendampingan hukum.
Keempat IRT itu, katanya, perlu diperjuangkan agar terhindar dari jeruji besi. Terlebih dua di antara mereka masih memiliki balita yang perlu untuk dibesarkan.
“Jika memidanakan ibu yang masih menyusui, (itu) sama dengan menghukum balitanya. Itu tidak memenuhi rasa keadilan. Tegakkan supremasi hukum melalui restorative justice, bukan berorientasi pembalasan,” tambahnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
