Terkini.id, Jakarta – Seperti tahun-tahun sebelumnya, pada bulan Juli mendatang, PNS akan menerima gaji ke-13.
Dikabarkan nilainya pun lebih besar dari tahun lalu, sebab perhitungan THR dan gaji ke-13 kali ini memasukkan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50%.
Namun, tidak semua PNS mendapatkan gaji ke-13. Hal ini mengacu pada pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) no 16 tahun 2022
Diketahui bahwa pasal tersebut menyebutkan bahwa gaji ke-13 dan juga THR Lebaran tahun 2022 tidak akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dalam dua kondisi.
Kondisi pertama adalah PNS yang bersangkutan sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
- Wali Kota Makassar Serahkan SK kepada 167 PNS Baru, Ingatkan Pentingnya Pengabdian
- PNS TNI AD Kodam XIV/Hsn dan Kodam XIII/Mdk Angkatan 2009 Gelar Reuni Pengabdian 15 Tahun
- Gubernur Sulsel Sematkan 2.398 Satyalancana Karya Satya kepada PNS Pemprov Sulsel
- Megawati Soekarnoputri Minta PNS Bersikap Seperti Tentara
- Rencana Pensiun PNS Dapat Rp 1 Milliar
Selanjutnya, kondisi yang kedua adalah saat PNS yang bersangkutan sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, dikabarkan untuk pencairannya akan dilakukan sekitar bulan Juli 2022. Ini bertepatan dengan tahun ajaran baru anak sekolah.
“Ini seperti yang selama ini dilakukan, tujuannya adalah untuk membantu seluruh aparatur, terutama pada saat menjelang tahun ajaran baru,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani, dilansir dari Detikcom, Minggu 22 Mei 2022.
“Hal tersebut akan dilaksanakan pada bulan Juli yang biasanya juga identik dengan kebutuhan-kebutuhan belanja bagi putra-putri bagi anak ASN, TNI dan Polri,” sambungnya.
Lebih rinci, dalam pasal 3 PP no 16 tahun 2022 dijelaskan penerima gaji ke-13 adalah PNS (termasuk CPNS), PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara.
Kemudian ada juga, pensiunan PNS, pensiunan Prajurit TNI, pensiunan Anggota Polri, dan pensiunan Pejabat Negara serta keluarga perwakilan penerima pensiunan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
