Duh! Semua Barang dan Jasa Bakal Kena Pajak? Menkeu Sri Mulyani Bilang Kecuali Ini

Duh! Semua Barang dan Jasa Bakal Kena Pajak? Menkeu Sri Mulyani Bilang Kecuali Ini

FR
Fitrianna R

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwasanya semua barang dan jasa bakal dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN), kecuali beberapa jenis barang dan jasa tertentu.

Adapun pengaturan kembali objek PPN dan fasilitas PPN tersebut, menurut Sri Mulyani, dilakukan agar lebih mencerminkan keadilan serta tepat sasaran.

Disebutkannya bahwa PPN dikecualikan untuk barang dan jasa yang menjadi objek pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD), meliputi restoran, hotel, parkir, hiburan.

“Semuanya diberlakukan PPN,” beber Sri Mulyani dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi XI DPR RI pada Senin tadi, 28 Juni 2021, dikutip terkini.id dari detikcom.

“Namun, ada kecuali yang menjadi objek PDRD, yaitu yang menjadi pajak daerah,” sambungnya.

Baca Juga

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu lantas melanjutka bahw uang dan emas batangan untuk cadangan devisa negara dan surat berharga juga dikecualikan dari pengenaan PPN.

“Kemudian jasa pemerintahan umum yang tidak dapat disediakan pihak lain dan jasa penceramah agama,” jelasnya lagi.

Ia menambahkan bahwa fasilitas yang tidak dipungut PPN atas barang kena pajak atau jasa kena pajak (BKP/JKP) tertentu, yaitu yang mendorong ekspor di dalam dan di luar kawasan tertentu serta hilirisasi SDA.

“Kita juga menerapkan fasilitas PPN dibebaskan atas barang kena pajak atau jasa kena pajak yang sifatnya strategis dan diubah menjadi fasilitas PPN yang tidak dipungut,” papar Menkeu Sri Mulyani.

“Dan terakhir kelaziman dengan perjanjian internasional,” pungkasnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.