Terkini.id, Jakarta – Pengamat politik, Jamiluddin Ritonga menanggapi pernyataan Mantan Menteri Kehutanan MS Kaban yang mendesak MPR RI melakukan Sidang Istimewa (SI) untuk mengadili Preside Jokowi.
Jamiluddin menilai, permintaan MS Kaban kepada MPR untuk mengadili Presiden Jokowi tersebut bukanlah hal yang aneh.
Pasalnya, kata Jamiluddin, Kaban sebagai warga negara Indonesia juga memiliki hak untuk meminta hal itu kepada MPR.
“Permintaan MS Kaban itu tentu tidak ada yang aneh. Sebab, MS Kaban sebagai warga negara berhak menyatakan hal itu berdasarkan argumentasi yang dikemukakannya,” ujar Jamiluddin Ritonga, Kamis 22 Juli 2021 seperti dikutip dari Genpi.co.
Ia pun menilai, lebih baik argumentasi MS Kaban itu mengemuka di masyarakat namun tanpa dirinya saling hujat. Dan nantinya, biarkan publik yang menilai argumentasi mana yang dapat mereka terima.
- Harapkan MPR Evaluasi Jokowi pada 16 Agustus, MS Kaban: Adili Kebijakan Presiden Demi Keadilan Sosial
- MS Kaban: Harga Cepat Turun, Cuma Sayang Presidennya Gak Turun-Turun
- MS Kaban: Pantas Rezim Ini Hancur-hancuran Wong Pendukungnya Oon
- Kang Dede ke MS Kaban: Koruptor Macam Anda Mana Rakyat Percaya
- Singgung Presiden Tak Becus, MS Kaban: Indonesia Bermartabat dengan Pemimpin Baru
“Jadi, jangan cepat menghakimi MS Kaban dengan berbagai jargon negatif. Wacana seperti itu tak sesuai dengan kehendak demokrasi,” tutur Jamiluddin.
Akademisi Universitas Esa Unggul ini juga menilai, permintaan MS Kaban kepada MPR untuk mengadili Jokowi tersebut sudah diatur dalam UUD 1945, khususnya pasal 7A dan 7B.
Mengutip Hops.id, menurut Jamiluddin jika mengacu pada dua pasal itu maka permintaan Kaban ke MPR untuk mengadili Presiden Jokowi dapat dilaksanakan bila DPR RI setuju.
“Namun, sebelum diajukan ke MPR RI, DPR RI terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR RI bahwa presiden telah melakukan pelanggaran hukum,” kata Jamiluddin.
Oleh karenanya, pengamat politik yang juga merupakan mantan dekan Fikom IISP ini menilai permintaan MS Kaban ke MPR untuk mengadili Presiden Jokowi lewat Sidang Istimewa tersebut bisa terwujud apabila DPR RI setuju. Akan tetapi, hal itu kecil kemungkinannya.
“Permintaan MS Kaban dapat terwujud bila DPR RI menyetujuinya. Peluang ke arah itu tentu sangat kecil mengingat DPR RI dikuasai partai koalisi pendukung pemerintah,” ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
