Terkini.id, Jakarta – Kemenhub kembali melakukan penyesuaian aturan perjalanan transportasi darat. Melakukan perjalanan menggunakan mobil wajib untuk tes Corona tanpa adanya minimal jarak.
Aturan ini tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 94 Tahun 2021.
Melalui SE terbaru, disebutkan pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, serta angkutan penyeberangan di dalam dan luar Jawa-Bali, dengan kategori PPKM level 3, level 2, dan level 1, wajib menunjukkan hasil tes antigen maksimal 1×24 jam dan kartu vaksin minimal dosis pertama. Hasil tes dan kartu vaksin harus ditunjukkan sebelum keberangkatan.
Melansir detikcom, ketentuan wajib tes antigen tersebut sesuai dengan Inmendagri 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021.
“Selain syarat vaksin dan antigen, penumpang juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” ucap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam keterangan tertulis dikutip terkini.id dari detikcom, Rabu, 3 November 2021.
Dalam pengawasannya, pemeriksaan akan dilakukan secara acak oleh Kepolisian, TNI, Ditjen Hubdar, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), dan Dinas Perhubungan. Pemeriksaan acak dilakukan di terminal, pelabuhan penyeberangan, rest area, pos koordinasi, dan lokasi pengecekan lainnya.
“Dalam pengawasan ini juga dilakukan bersama dengan Satgas Covid-19 dan pemerintah daerah,” ujar Budi.
Sementara itu, pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi, umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, tidak diwajibkan bawa kartu vaksinasi dan hasil tes antigen.
Pembatasan jumlah penumpang berlaku maksimal 70 persen dari kapasitas tempat duduk bagi daerah PPKM level 3 dan PPKM level 2.
Sedangkan wilayah PPKM level 1, kendaraan bisa diisi maksimal 100 persen. Budi meminta masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan saat bepergian dengan tetap menggunakan masker.
“Juga, tidak berbicara selama perjalanan, serta tidak makan dan minum dalam perjalanan yang kurang dari dua jam,” tuturnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
