Terkini.id, Jakarta – Kasus pemerkosaan belakangan ini semakin banyak terjadi. Mirisnya korban kebanyakan adalah gadis remaja yang masi duduk dibangku sekolah.
Diketahui, kasus pemeriksaan terhadap wanita dibawah umur kembali terjadi, dan kali ini terjadi di Kupang.
Korban yang merupakan anak di bawah umur berinisial WK (16) yang masih berstatus sebagai pelajar SMA, dirudapaksa oleh pelaku berinisial NEF, alias Novri (34), Rabu 5 Januari 2022.
Melansir dari Tribunnews, pelaku rupanya tercatat sebagai Kepala Dusun II , Desa Oemolo, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang.
Atas kejadian ini, orang tua korban telah melaporkan kejadian tersebut ke pemerintah desa dan tokoh adat untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun, orang tua korban LB (52)
baru melaporkan kasus ini ke Polres Kupang pada Kamis 6 Januari 2022 pagi sekitar pukul 05.30 WITA.
Kasus ini sudah ditangani pihak Polres Kupang sesuai laporan polisi nomor LP/ B /10/I/2022/SPKT/Polres Kupang/ Polda NTT.
Dari hasil penyelesaian masalah tersebut, pelaku dikenakan denda sesuai pernyataan yang ditanda tangani oleh korban, pelaku dan orang tua.
Humas Polres Kupang, Aiptu Lalu Randy Hidayat saat dikonfirmasi Kamis, 6 Januari 2022, mengaku kalau orang tua korban sudah datang ke Mapolres Kupang dan melaporkan kejadian guna diproses sesuai hukum.
Pihak keolisian juga memeriksa saksi-saksi, dan korban pun menjalani visum dan diperiksa penyidik unit PPA Sat Reskrim Polres Kupang.
Polisi juga mengamankan pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus ini berawal ketika korban yang sendirian berada di rumahnya karena kedua orangtua korban pergi bertani hingga bermalam di kebun.
Kesempatan tersebut lantas dimanfaatkan pelaku dengan mendatangi korban di rumahnya.
Pelaku berani masuk ke dalam rumah ketika korban sedang tidur.
Saat itu pelaku mendatangi rumah korban lalu membuka pintu belakang rumah korban dan masuk ke dalam kamar korban.
Korban pun kaget dan terbangun. Tiba tiba pelaku langsung memegang lengan korban sehingga korban sempat berteriak namun pelaku menyuruh korban untuk diam.
Pelaku mencoba membuka paksa celana korban namun korban menolak.
Pelaku terus memaksa untuk membuka pakaian korban sehingga korban tidak mampu menahan tangan pelaku.
Karena terus dipaksa, korban akhirnya pasrah, dan pelaku langsung melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak dua kali.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
