Ngaku Rumah Digeledah dan Anak Diancam Diseret Kasus PBG Gowa, Saksi Minta Perlindungan Kapolri dan DPR RI

Ngaku Rumah Digeledah dan Anak Diancam Diseret Kasus PBG Gowa, Saksi Minta Perlindungan Kapolri dan DPR RI

Muh Nasruddin

Penulis

Terkini, Makassar – Pengusutan kasus dugaan pungutan liar (pungli), gratifikasi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) oleh Tipidkor Polresta Gowa menuai sorotan. 

Salah seorang saksi, Hardianto Rachim alias Opa, mengaku mengalami trauma berat akibat dugaan prosedur tidak ketat dan tindakan intimidatif yang dilakukan oleh oknum penyidik.

Hal tersebut diungkapkan Opa dalam konferensi pers yang didampingi Tim Kuasa Hukum Husniah Talenrang, Adi Bintang, di Makassar pada Selasa (8/9/2026) malam.

Di hadapan awak media, Opa menceritakan kejanggalan proses hukum yang dialaminya sejak awal Agustus lalu. Rangkaian peristiwa bermula saat kediamannya mendadak digeledah oleh sejumlah oknum polisi dari Unit Tipidkor Polres Gowa pada Senin (10/8/2026). 

Menurutnya, petugas mengambil sejumlah barang pribadi termasuk buku rekening bank tanpa memperlihatkan atau memberikan surat perintah penggeledahan secara sah.

Baca Juga

“Mereka datang pakai rompi Tipidkor Polres Gowa. Sempat bilang ada surat penggeledahan, tapi cuma dibukakan sebentar lalu ditutup lagi. Setelah itu langsung masuk membongkar rumah, mengambil handphone, dan semua buku rekening,” ujar Opa.

Tak berhenti di situ, tekanan berlanjut ketika Opa dibawa ke Polres Gowa untuk menjalani pemeriksaan awal. Opa mengungkapkan bahwa oknum penyidik sempat melontarkan ucapan yang dinilainya sebagai bentuk intimidasi dengan membawa-bawa nama putri kandungnya setelah menemukan selembar slip pembayaran.

“Penyidik sempat bilang, ‘Wah, bisa anakmu masuk juga ini di sini.’ Di situ saya langsung gemetar dan ketakutan luar biasa. Pokoknya pikiran saya blank. Yang ada di pikiran saya cuma bagaimana caranya menyelamatkan anak-anak saya,” tutur Opa dengan nada bergetar.

Diperiksa di Bawah Pohon

Dugaan pelanggaran prosedur kembali terjadi pada Selasa (11/8/2026). Saat berupaya menenangkan diri di rumah kerabatnya, Opa didatangi penyidik dan langsung dimintai keterangan di bawah pohon tanpa adanya surat panggilan resmi terlebih dahulu.

“Saya diperiksa di bawah pohon di rumah kakak saya tanpa surat panggil. Pertanyaannya maraton dan buru-buru, ada sekitar 10 pertanyaan seputar PBG. Nanti setelah dibawa ke kantor besoknya, baru ada surat yang disuruh tanda tangan, itu pun saya sudah tidak konsentrasi lagi,” ungkapnya.

Opa yang mengaku hanyalah warga biasa, awam hukum juga merasa bingung mengapa dirinya dijadikan sasaran pemeriksaan. Keterlibatannya dalam kasus ini diduga hanya karena sang istri pernah bertugas sebagai Kepala Rumah Tangga (Karungga) di Rujab Bupati Gowa, sementara ia sendiri tidak memiliki jabatan atau keterkaitan langsung dengan proses perizinan PBG di Kabupaten Gowa.

Dampak dari kejadian tersebut, Opa beserta keluarganya mengalami trauma psikologis yang cukup berat. Untuk menghindari tekanan, Opa mengaku harus berpindah-pindah tempat tinggal dan anak perempuannya kerap menangis karena ketakutan.

Atas tindakan yang dinilainya, Opa secara terbuka melayangkan permohonan perlindungan hukum kepada pimpinan tertinggi kepolisian dan wakil rakyat di Senayan.

“Saya minta tolong kepada Pak Kapolri dan Komisi III DPR RI, kasihanilah kami orang lemah yang tidak paham hukum ini. Proses ini terasa sangat semena-mena. Kami cuma ingin perlindungan agar anak dan keluarga kami tidak diseret-seret dalam masalah yang tidak kami ketahui,” pungkasnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.