Terkini.id, Mojokerto – Seorang pria di Mojokerto, Jawa Timur, Eko TS (33) ditangkap jajaran Polres Mojokerto, lantaran mengaku-ngaku sebagai anggota TNI dan menipu hingga meniduri 16 wanita.
Tak hanya itu, tersangka juga menggasak harta benda para korban. Pelaku ditangkap petugas saat berada di rumahnya di wilayah Kabupaten Gresik.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Muhammad Sholihin Fery mengatakan, pelaku penipuan dan pencabulan terhadap belasan perempuan tersebut beralamat di Dusun Sumombito, Desa Sumombito, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik.
Tersangka diamankan petugas setelah polisi menerima laporan dari salah satu korban yang ditinggal di kamar hotel setelah ditiduri.
“Pelaku keseharian bekerja sebagai seorang satpam di sebuah pabrik di wilayah Kabupaten Gresik,” ujar Sholihin, dikutip dari Kompas, Sabtu 29 Juni 2019.
- Upacara Pelepasan Pasukan Pengamanan, Gubernur Andi Sudirman: Wujudkan Sulsel Damai
 - Bukan Polisi, Tapi TNI yang Bongkar Sindikat Sobis di Sidrap, Kasatreskrim: Tidak Tahu Saya
 - Jelang Hut TNI ke 79, Kodim 1423 Soppeng Gelar Makan Gratis di SDN 22 Jarae Soppeng
 - Melalui Program KASAD, Warga Bantaeng Bahagia Pasca Terima Kunci Rumah Hasil RTLH
 - Kementan dan TNI Perkuat Sinergi, Mentan : Ketahanan Pangan Identik Dengan Ketahanan Negara
 
Modus operandi yang dilakukan pelaku, kata Sholihin, adalah dengan memasang foto orang lain di akun media sosial (medsos) palsu yang digunakannya.
“Foto anggota TNI AL itu diunduh pelaku dari akun medsos lain. Bermodal akun Facebook palsu itulah, kemudian pelaku mulai mencari mangsa,” ujar Sholihin.
“Dari perkenalan Facebook, pelaku ini minta nomor telepon. Dari itu kemudian mengajak korbannya untuk bertemu darat. Rata-rata korbannya adalah wanita yang sudah memiliki suami,” lanjutnya.
Lanjut Sholihin, dengan menggunakan mobil rental, pelaku mengajak korban untuk jalan-jalan dan berakhir di kamar hotel. Akal bulus pelaku membuat para korban tak kuasa menolak saat diajak berhubungan badan.
“Mayoritas, wanita yang menjadi korban pelaku, sudah diajak hubungan badan. Dari pengakuan pelaku, sampai saat ini sudah sekitar 16 orang yang menjadi korbannya. Pelaku ini juga mengambil benda-benda korban,” ungkapnya.
Tersangka juga menggasak perhiasan korban

Modus yang dilakukan pelaku untuk mengambil benda-benda berharga korban, seperti perhiasan dan jam tangan dianggap cukup nyeleneh.
Pasalnya, tersangka berdalih bahwa perhiasan yang dikenakan korban mengandung aura buruk. Dalih tersebut membuat para korban menurut saat pelaku melucuti perhiasan korban.
“Setelah berhasil melepas semua perhiasan, pelaku kemudian menyuruh korban untuk membelikan minuman di minimarket yang tak jauh dari hotel. Saat korban pergi, pelaku kemudian kabur membawa seluruh benda berharga korban,” ujar Sholihin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
