Terkini.id, Parepare – Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Parepare menyatakan, sejauh ini pihaknya telah menjalankan fungsi dan tanggungjawab dalam hal melakukan pendampingan terhadap korban kekerasan perempuan dan anak.
Hal itu disampaikan Andi Nilawati, Sekretaris P2TP2A Kota Parepare, menyusul adanya tudingan negatif terhadap lembaganya.
Pusat Layanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) sendiri merupakan lembaga yang dibawahi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Pemerintah Kota Parepare.
Aktivis perempuan itu menyebut, tudingan negatif terhadap pihaknya menyangkut perkara kasus asusila yang baru-baru ini disidangkan di pengadilan Negeri Parepare, itu tidak benar.
“Kami dituding tidak mendampingi korban, padahal faktanya di lapangan tim kami sangat aktif mendampingi,” tegas Andi Nilawati, Senin 22 Juni 2020.
- Hari Ini Sabtu 23 September 2023 Ada Pemadaman Listrik di Mamuju, Berikut Titik dan Jadwalnya
- 2 Unit Rumah Panggung Ludes Terbakar di Kabupaten Jeneponto
- KALLA Sudah 71 Tahun, Tanamkan Semangat 'Green Culture Better Future'
- Pemkab Jeneponto Dinilai Memandang Sebelah Mata Guru Honorer TK PAUD
- Anggota DPRD Makassar, Abdul Wahab Tahir Janji Perjuangkan Penambahan Anggaran Lorong Wisata
Andi Nilawati menuturkan, bahkan pihaknya mendampingi korban dalam proses BAP atau pelaporan di Mapolres Parepare.
“Kami dampingi langsung hingga tengah malam pada saat korban melaporkan kasusnya. Kita juga ada pada saat korban divisum di pusat pelayanan kesehatan. Kami tidak tinggalkan korban, dan terus membimbing agar tidak trauma serta lepas dari tekanan psikis,” terang Andi Nilawati.
Hanya saja kata dia, P2TP2A tidak punya hak dan kewenangan mendampingi korban apalagi mengintervensi pada saat proses persidangan di Pengadilan.
“Jadi, kami tidak ada urusan dengan pengadilan. Kita tidak intervensi soal proses hukum. Kami tidak punya hak disitu. Secara hukum kami tidak punya kewenangan masuk ke wilayah itu kecuali diminta oleh pihak Keluarga, Pengadilan atau Kejaksaan,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Parepare, Ananda Febriani G Usman Balo, mengatakan, pihaknya intens melakukan koordinasi dengan baik antara DP3A, intens dalam melakukan sosialisasi dan juga pendekatan dan bahkan pendampingan dalam segala hal kasus yang berkaitan Perempuan dan anak.
“Kerja-kerja Paralegal kami dalam melaksanakan pendamping atau juga mediasi dalam segala hal yang berkaitan dengan kasus perempuan, baik itu merupakan kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan anak dan berbagai kejadian lainnya,”pungkas Ketua P2TP2A Kota Parepare.
Diapun berharap, masyarakat dengan fungsi dan tufoksi dari paralegal dalam hal ini P2TP2A dalam bekerja masyarakat mengetahui batasan kerja.
“Kami tidak bisa melakukan pendampingan dalam rana persidangan atau pembelaan dalam persidangan karena fungsi kami hanya melakukan pendampingan, terkecuali kita diminta melakukan pendampingan di persidangan kita akan lakukan itu. Tapi hanya sebatas hadir tanpa memberikan pembelaan ataupun langkah hukum lainnya, karena fungsi kita ada di pendampingan itu,”urainya.
Seperti yang diketahui, kekerasan seksual terjadi beberapa waktu lalu di Kota Parepare. Korbannya seorang remaja putri inisial R (14).
Korban mengalami kekerasan seksual dan persetubuhan oleh Enam remaja laki-laki. Korban dan keluarganya kemudian melaporkan peristiwa itu ke aparat penegak hukum.