Partai Direbut, AHY Dituntut, Eks Ketua DPC Demokrat Halmahera Utara ini Menggugat Rp5 Miliar! Kok Bisa?

Partai Direbut, AHY Dituntut, Eks Ketua DPC Demokrat Halmahera Utara ini Menggugat Rp5 Miliar! Kok Bisa?

FR
Fitrianna R
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Bak jatuh tertimpa tangga pula. Kabar buruk kembali datang dari Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY. Setelah partainya direbut, kini ia juga dituntut. 

Adapun tuntutan tersebut dilayangkan oleh eks Ketua DPC Demokrat Halmahera Utara, yakni Yulius Dagilaha. 

Ia diketahui menggugat Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, untuk membayar ganti rugi sebesar Rp5 miliar.

Yulius malayangkan gugatan itu seusai dipecat dari jabatan Ketua DPC Partai Demokrat Halmahera Utara, Maluku Utara.

Gugatan tersebut dikirimkan Yulius ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Senin  ini, 22 Maret 2021.

Baca Juga

Berbicara mengenai alasan di balik pemecatannya, disebut-sebut hal itu karena Yulius kedapatan menghadiri Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatra Utara, beberapa waktu lalu.

Gugatannya tersebut tercantum dalam nomor: 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah dianggap dibacakan oleh majelis hakim.

Pihak penggugat dan pihak tergugat juga diketahui menyetujui bahwa majelis hakim sudah membacakan gugatan pihak Yulius itu di dalam persidangan.

Pengacara Yulius, Kasman Ely, memaparkan bahwa permintaan uang ganti rugi sebesar Rp5 miliar kepada AHY dikarenakan kliennya itu merasa dirugikan seusai dipecat menjadi Ketua DPC dan kader partai.

“Merasa dirugikan karena kalau dipecat itu kan tidak lagi bertindak sebagai Ketua DPC Halmahera Utara,” tutur Kasman di PN Jakarta Pusat pada hari Senin ini, 22 Maret 2021, dikutip dari Suara.com, jaringan terkini.id.

“Dalam hal ini tentu merugikan beliau yang secara imateriel perkiraan kerugian itu sekitar Rp5 miliar,” sambung Kasman. 

Selain AHY, Yulius pun rupanya melayangkan gugatan untuk partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya Sekjen Partai Demokrat, dan Pelaksana Tugas Ketua DPC Halmahera Utara, Lazarus Simon Ishak, yang turut menjadi tergugat.

Isi petitum gugatan juga meminta majelis hakim agar menyatakan dan menetapkan sebelum perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap. 

Atas surat Keputusan DPP Partai Demokrat nomor: 34/ SK/DPP.PD/DPC/III/2021 tanggal 4 Maret 2021 tentang penunjukkan Ishak selaku Ketua DPC Halmahera Utara menggantikan Yulius, agar tidak memiliki kekuatan hukum.

Pihak penggugat juga diketahui meminta majelis hakim untuk menghentikan para pihak tergugat dalam seluruh aktivitas perbuatan kepada penggugat mengenai Kepartaian Demokrat di wilayah Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara.

“(Agar majelis hakim) mengabulkan permohonan provisi penggugat untuk keseluruhan,” bunyi isi petitum penggugat.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.