Terkini.id, Jakarta – Pemadaman listrik yang terjadi di sebagian daerah di Jakarta, terus berbuntut.
Dua warga Jakarta Selatan menggugat PT PLN (Persero) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah ikan koinya mati akibat listrik yang padam pada Minggu 4 Agustus 2019.
Kuasa hukum pemilik ikan koi, David Tobing mengungkapkan, pihaknya menempuh jalur gugatan sederhana. Para pemilik bukan pedagang, melainkan kolektor ikan koi.
“Sudah ada pemilik ikan koi yang berdomisili di Jakarta Selatan ingin mengajukan gugatan karena ikan koinya mati. Karena mereka di Jakarta Selatan jadi bisa memakai gugatan prosedur sederhana,” ujar David seperti dilansir dari tribunnews.com, Rabu 7 Agustus 2019.
Pemilik ikan koi tersebut mengaku rugi karena sudah memiliki ikan asli Jepang ini dalam waktu yang cukup lama.
David mengungkapkan, para pemilik sudah memiliki kedekatan dengan ikan koinya.
David menjelaskan, gugatan itu tidak memakan waktu lama yakni kurang dari sebulan.
Pihaknya cuma meminta ganti rugi materi kepada pihak PLN.
Ada tiga jenis ikan koi yang mati akibat listrik yang padam tersebut yakni, jenis Tancho Kohaku, Borodo, dan Sanke.
“Yang untuk satu penggugat ada tiga, yang satu lagi sekitar segitu juga deh,” tutur David.
Saat ini pihaknya masih menghitung jumlah kerugian yang ditanggung kliennya.
Pihaknya akan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini. David mengatakan masih ada pihak yang bakal melakukan gugatan, namun berdomisili di luar Jakarta selatan.
“Kami sedang menghitung, kami tidak mencari keuntungan. Kami hanya mencari pertanggungjawaban. Nanti bisa dilihat ikan yang mati jenis apa, berapa centimeter. Di pasaran berapa harganya,” pungkas David.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
