Terkini.id, Jeneponto – Sandy (23) pelaku penganiayaan terhadap Noval (31) di Pabbundukang, Kelurahan Benteng, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto berhasil diringkus Polisi, Rabu, 11 Maret 2020.
Pelaku ditangkap oleh personel Polsek Bangkala dipimpin Kapolsek Bangkala Iptu Bachtiar yang dibackup tim Pegasus Polres Jeneponto dipimpin Katim Pegasus Aipda Abd. Rasyad.
Sandy ditangkap oleh polisi setelah sempat kabur dari rumahnya usai menganiaya korbannya.
“Setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku, unit reskrim Polsek Bangkaka bersama Tim Pegasus Polres Jeneponto bergerak melakukan pengembangan kelokasi,” kata Kapolsek Bangkala Iptu Bahtiar.
Setiba di lokasi, polisi melihat pelaku berada di kolong rumah, namun pelaku melarikan diri ke area persawahan setelah melihat kedatangan aparat.
- Ini Empat Nama Diumumkan Sebagai Calon Sekretaris Daerah Jeneponto
- Hasil Seleksi Administrasi Calon Sekda Jeneponto Telah Diumumkan, Empat Nama Lolos
- Pegadaian Peduli Salurkan Bantuan untuk Pembangunan Masjid di Jeneponto
- Gubernur Sulsel Serahkan Rp13,5 M untuk Revitalisasi Stadion Turatea dan Infrastruktur Jeneponto
- Wakil Gubernur Sulsel Serukan Pendampingan dan Data Akurat untuk Tekan Stunting di Jeneponto
“Pelaku sempat lari saat melihat kedatangan petugas, kemudian petugas melakukan pengejaran hingga ke area persawahan sejauh kurang lebih satu kilometer dan tapi dengan kesigapan anggota pelaku berhasil ditangkap,” jelas Iptu Bahtiar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, selanjutnya pelaku diserahkan ke Sat Reskrim Polres Jeneponto guna diproses hukum.
Sandy menganiaya Noval pada Selasa, 10 Maret 2020, sekitar pukul 02.00 Wita dini hari, dengan menggunakan batu sehingga korban mengalami tulang hidung retak, punggung memar dan mata bengkak.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
