Terkini.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, menghukum terdakwa Pije selama enam tahun penjara karena terdakwa terbukti bersalah membakar mobil mewah milik artis/ pedangdut Via Vallen beberapa waktu lalu.
Mengutip suaracom, jaringan terkini.id, Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo, Jawa Timur, Dameria Frisella Simanjutak mengatakan mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Pije dengan pidana penjara selama enam tahun.
“Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ucap Dameria Frisella Simanjutak ketika membacakan amar putusan.
Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo yang menuntut hukuman pidana penjara selama tiga tahun. Majelis menilai, vonis yang dijatuhkan sudah melalui pertimbangan yang matang.
Untuk pertimbangan yang memberatkan, kata hakim, terdakwa merugikan pihak saksi Maulidiyah Oktavia alias Via Vallen sebesar Rp1,060 miliar, tidak bersikap sopan di persidangan.
- 6.000 Peserta Ramaikan Jalan Sehat Anti Mager Harmoni Kemanusiaan Lintas Agama di Makassar
- Unismuh Jadi Titik Temu Akademisi, Seminar Internasional IKAPROBSI Catat Rekor 249 Makalah
- Wamenkes Puji Kemajuan RSUP Wahidin Makassar dalam Penanganan TBC
- Indonesia Sehat Jiwa dan Satbrimob Sulsel Resmikan Pusat Layanan Kesehatan Mental di Makassar
- Indonesia Sehat Jiwa Bentuk Peer Buddy di Sekolah Islam Athirah Makassar, Ajak Remaja Bersahabat dengan Emosi
“Sedangkan yang meringankan terdakwa berusia muda, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum,” tuturnya.
Menanggapi vonis ini, Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Sidoarjo menerimanya.
“Kami terima,” ucap M Ridwan Dermawan, JPU Kejari Sidoarjo.
Sementara, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya, Diah Kusuma Ningrum masih pikir-pikir.
“Kami pikir-pikir dulu,” ujar pengacara terdakwa.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
