Terkini.id, Makassar – Proyek pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Makassar yang menelan anggaran Rp36,7 miliar molor dari dari jadwal yang ditetapkan. Kendati begitu pemerintah kota tak memberikan sanksi.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Kota Makassar, Zuhaelsi Zubir mengatakan kesepakatan untuk memberikan sanksi kepada kontraktor bergantung pada item permasalahan.
Dalam kasus pembangunan Gedung Kejari ini, pihaknya mengacu pada Peraturan Lembaga LKPP Nomor 12 Tahun 2021.
Alhasil, pihak kontraktor tak diberi sanksi berupa denda seperti yang diberlakukan kepada kontraktor proyek pengerjaan Jalan Metro Tanjung Bunga.
“Di sini diberikan perpanjangan waktu tidak dikenakan denda. Dalam klausalnya itu adanya perubahan kontrak karena ada perubahan volume, waktu, dan spesifikasi. Jadi ada beberapa item yang memang ada justifikasi yang diberikan konsultan,” kata Zuhaelsi, Senin, 10 Januari 2022.
Pembangunan gedung tersebut berasal dari dana hibah anggaran belanja dan pendapatan daerah (APBD) 2021.
Proyek tersebut seharusnya sudah tuntas pada akhir Desember 2021. Namun hingga kini masih dalam proses pengerjaan.
Di sisi lain, ia mengakui, kontrak antara pemerintah kota dengan pihak kontraktor sudah berakhir, namun pengerjaan tetap berjalan seiring adanya penambahan waktu yang diberikan ke kontraktor.
“Proses pembangunannya tetap berjalan, cuman masih dalam proses adendum. Jadi ada penambahan waktu diberikan ke kontraktor,” ungkap Zuhaelsi.
Berdasarkan penuturan Zuhaelsi, kesepakatan untuk memberikan sanksi kepada kontraktor bergantung pada item permasalahan. Dalam kasus pembangunan Gedung Kejari ini, pihaknya mengacu pada Peraturan Lembaga LKPP Nomor 12 Tahun 2021.
“Di sini diberikan perpanjangan waktu tidak dikenakan denda. Dalam klausalnya itu adanya perubahan kontrak karena ada perubahan volume, waktu, dan spesifikasi. Jadi ada beberapa item yang memang ada justifikasi yang diberikan konsultan,” ungkapnya.
Selain itu, kata dia, juga ada perubahan dari gambar rencana dengan kondisi di lapangan.
“Namanya perencanaan, pada saat sudah dilaksanakan kadang ada saja sesuatu yang bisa saja berubah, yang penting perubahan itu tidak melebihi 10 persen. Aturan itu memang ada dalam kontrak, dan itu bukan kesalahan dari pihak penyedia,” jelasnya.
Dia mengatakan, pihak kontraktor diberi waktu hingga awal bulan depan untuk menuntaskan proyek ini.
“Insyallah selesai di 8 Februari,” pungkasnya.
Sebelumnya, dalam pencanangan batu pertama pembangunan gedung tersebut yang dilakukan pada 8 Juli 2021 lalu, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Andi Sundari meminta pekerjaan pembagunan gedung segera dikebut sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan oleh kontraktor.
“Kita harap kantor Kejari Makassar yang direncanakan dibangun dengan tujuh lantai ini bisa memaksimalkan kerja-kerja penegakan hukum di masyarakat dan pembangunannya bisa rampung sesuai dengan waktu yang ditentukan,” kata Sundari.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
