Terkini.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan Instruksi Mendagri nomor 5 tahun 2021 tentang perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro mulai 9-22 Maret 2021.
Surat edaran Instruksi tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian.
Beberapa daerah diinstruksikan untuk menerapkan PPKM berbasis mikro, termasuk Sulawesi Selatan (Sulsel).
Instruksi PPKM berbasis mikro mengatur aktivitas masyarakat hingga ke tingkat RT/RW. Dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup yaitu, menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.
Melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat. Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Melarang kerumunan lebih dari 3 orang. Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00 dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
Selain itu PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten/ Kota, yang terdiri dari, membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen.
Memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring online.
Untuk sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utititas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran (makan / minum di tempat sebesar 50 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan Pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengatakan bahwa sesuai instruksi Menteri dalam Negeri untuk pemberlakuan PPKM berbasis mikro akan diberlakukan di beberapa spot atau beberapa titik di daerah tertentu.
“Kepala daerah bupati dan walikota penting diberlakukan ini,” ungkapnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
