Terkini.id, Jakarta- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan mengalami kenaikan tunjangan hingga dua kali lipat.
Keputusan tersebut mulai berlaku sejak ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis, 25 November 2021.
Hal ini terdapat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, sekaligus mencabut Perpres Nomor 51 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh PNS dengan jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Aturan tersebut juga mengatur bahwa 3 jabatan pengawas ketenagakerjaan tingkat terampil dihapuskan yakni pelaksana, pelaksana lanjutan, dan penyelia.
- MODANTARA Minta Pemerintah Tinjau Ulang Batas Potongan Platform 8 Persen
- Pemerintah, Masyarakat dan PT Vale Berkolaborasi untuk Pulihkan Towuti
- Hardiknas, Andi Jaka Harap Pemerintah Berikan Akses Pendidikan ke Semua Anak Indonesia
- Jelang Musim Giling Tebu, Kemendag Ungkap Stok Gula Dalam Negeri Relatif Aman
- Bantah Tudingan Yustinus Prastowo, Kepala BP2MI: Mana Mungkin Saya Memobilisasi PMI Agar Benci Pemerintah
Kebijakan ini juga membuat jabatan tersebut yang terdiri atas 6 tingkatan, kini hanya menjadi 4 tingkatan. Adapun, APBN dan APBD akan dibebankan untuk membayar tunjangan tersebut kepada PNS.
Namun demikian, jabatan dapat dihentikan apabila PNS yang bersangkutan telah diangkat dalam jabatan struktural atau pindah ke jabatan fungsional lainnya.
Melansir dari CNN Indonesia, pada Kamis, 09 Desember 2021, “Pemberian tunjangan pengawas ketenagakerjaan dihentikan apabila pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain,” pada pasal 5 aturan tersebut.
Kenaikan tunjangan diklaim untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas PNS sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawabnya.
Jabatan tertinggi kini diampu oleh pengawas ketenagakerjaan ahli utama dengan tunjangan sebesar Rp2,025 juta. Sementara, tunjangan pengawas ketenagakerjaan ahli madya naik dari Rp500 ribu menjadi Rp1,38 juta.
Selanjutnya, tunjangan pengawas ketenagakerjaan ahli muda naik dari Rp400 ribu menjadi Rp1,1 juta. Untuk pengawas ketenagakerjaan ahli pertama naik dari Rp270 ribu menjadi Rp540 ribu, dikutip dari CNN Indonesia.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
