Terkini.id, Jakarta – Pemerintah Pusat mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan hasil pemeriksaan atas laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2021.
Hal ini disampaikan langsung Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui akun media sosial Twitternya @jokowi sebagaimana terlihat pada hari ini Kamis, 23 Juni 2022.
“Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2021 mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.” tulis Presiden Jokowi.
“Predikat tersebut bukanlah tujuan akhir. Tujuannya adalah penggunaan uang rakyat yang sebaik-baiknya, transparan dan akuntabel.” sambungnya.

Postingan dari Presiden Jokowi tersebut mendapat beragam komentar dari Netizen.
- Bupati Jeneponto Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di SICC Bogor
- Pemkot Makassar Salurkan Arpirasi Masyarakat Pulau ke Pemerintah Pusat
- Majukan Jeneponto, Vonny Yakin Paslon No 4 Bisa Kolaborasi Pemerintah Pusat
- Pemerintah Pusat Salurkan Bantuan 40 Ton Beras untuk Warga Terdampak Banjir dan Longsor di Sulsel
- Pj Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Pangan Pemerintah Pusat untuk Warga Miskin di Takalar
“Bagus bapak semoga setiap th nya seperti itu.” komentar @MaryanaNunung.
“GOOD JOB,” komentar @LILIWOSO.
“bansos BSU bagaimana pak @jokowi kenapa tidak ada tindak lanjutnya?? sudah 3 bulan tanpa pemberitahuan sampai mana regulasinya.” komentar @wendhy_badjoel.
“Mantap pak presiden semoga selalu amanah dan di berikan kemudahan dalam tugas-tugas bapak sebagai pimpinan Negara,” komentar @FurkonAchmad2.
“WTP bukan Poin Proritas,” komentar @erijondtr.
“Alhamdulillah,” komentar @ade_ridwan14
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
