Terkini.id, Palopo – Menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri dengan melaksanakan rapat pada hari Senin tanggal 13 April 2020, dan melalui arahan Sekda Kota Palopo Firmanza DP agar mendata tenaga kerja yang terdampak dengan adanya Covid -19.
Khusus untuk Kota Palopo, tenaga kerja sektor pariwisata yang terdampak dengan adanya Covid-19, untuk sektor pariwisata seperti karyawan hotel maupun rumah- rumah makan yang di PHK atau dirumahkan.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Palopo Ilham Hamid menyampaikan sejak hari ini tanggal 14 April 2020, Dinas Pariwisata Kota Palopo akan memandu dan mendampingi tenaga kerja yang terkena dampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Mulai hari ini kami memandu dan mendampingi tenaga kerja yg mendaftar kartu pra kerja sektor kepariwisataan.
Bagi karyawan hotel dan rumah makan baik yang masih aktif, dirumahkan maupun PHK,” jelas Ilham.
- PDAM Makassar Rampungkan Perbaikan Pipa Bocor 400 MM di Perintis Kemerdekaan
- Dari Desa Kanreapia ke Panggung Dunia, Jamaluddin Buktikan SATU Indonesia Awards Jadi Jalan Perubahan
- Wali Kota Makassar Dampingi Komisi VIII DPR RI Tinjau Gudang Buffer Stock Logistik Bencana di Untia
- Astra Ajak Generasi Muda Makassar Jadi Agen Perubahan melalui SATU Indonesia Awards 2026
- Dekranasda Makassar Perkenalkan Warisan Budaya Gowa kepada Delegasi Internasional
Seperti diketahui cara daftar Kartu Prakerja dilakukan secara online di laman www.prakerja.go.id Syarat Kartu Prakerja adalah Warga Negara Indonesia (WNI), usia minimal 18 tahun, dan sedang tidak mengikuti pendidikan formal.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
