Terkini.id, Makassar – Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan ada ketentuan wajib bagi pengelola usaha selama penerapan PPKM Level 4, yakni menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sistem tersebut akan menjadi integrator utama pengendalian pandemi Covid-19.
Aplikasi yang dikembangkan Kementerian Komunikasi dan Informatika itu diharapkan bisa menekan angka penularan virus corona sejalan strategi yang digencarkan pemerintah.
“Diterapkan di semua lini, termasuk olahraga harus PeduliLindungi. Tapi kami juga kasi tambahan bahwa jika itu tidak diikuti maka kita akan tutup,” kata Danny Pomanto, Rabu, 8 September 2021.
Hal itu tertuang dalam surat edaran (SE) Wali Kota Makassar nomor 443.01/436/S.Edar/Kesbangpol/IX/2021tentang perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat.
- Wali Kota Munafri Bersama Wamenbud RI Bahas Event Nasional KMI 2026 Dipusatkan di Makassar
- Hemat Anggaran, Munafri Arifuddin Andalkan Mobil Listrik Warisan Pemerintahan Lama
- Wali Kota Makassar Sampaikan LKPJ 2025, Ekonomi Tumbuh 5,3 Persen
- Wali Kota Makassar Tekankan Kompetensi dan Keselamatan Nelayan dalam Diklat Pelayaran
- Hadir di Macawa Fest, Walikota Makassar Apresiasi Ruang Ekspresi Kreatif Anak Muda
Tempat yang diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, antara lain, lokasi seni, budaya dan sosial, area publik seperti fasilitas umum, taman umum, dan tempat wisata umum.
Termasuk makan atau minum di restoran, olahraga dan kegiatan kemasyarakatan seperti hajatan dan resepsi pernikahan.
Aplikasi serupa juga telah dikembangkan pemerintah setempat melalui program Makassar Recover. Rencananya, bakal diintegrasikan dengan aplikasi PeduliLindungi.
“Jadi sama program Makassar Recover peduli salamaki yang masuk mal yang pakai barkode. Cuman karena negara sudah punya maka kita mundur selangkah dulu. Untuk melengkapi saya akan coba koneksikan ini,” tutupnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
