Terkini.id, Makassar – Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan ada ketentuan wajib bagi pengelola usaha selama penerapan PPKM Level 4, yakni menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sistem tersebut akan menjadi integrator utama pengendalian pandemi Covid-19.
Aplikasi yang dikembangkan Kementerian Komunikasi dan Informatika itu diharapkan bisa menekan angka penularan virus corona sejalan strategi yang digencarkan pemerintah.
“Diterapkan di semua lini, termasuk olahraga harus PeduliLindungi. Tapi kami juga kasi tambahan bahwa jika itu tidak diikuti maka kita akan tutup,” kata Danny Pomanto, Rabu, 8 September 2021.
Hal itu tertuang dalam surat edaran (SE) Wali Kota Makassar nomor 443.01/436/S.Edar/Kesbangpol/IX/2021tentang perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat.
- SIM C1 Resmi Hadir di Makassar, Appi Jajal Langsung Lintasan Motor Besar
- Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin Siap Hadiri Pelantikan DPP APPI pada 30 Mei 2026
- Wali Kota Makassar Gandeng Sinar Jaya Bahas Bus Kota Terintegrasi Jalur Kampus
- Pemkot Makassar Dorong ASN Menulis Buku, Walikota Munafri: Literasi Harus Jadi Budaya
- Wali Kota Makassar Apresiasi Polisi Berantas Geng Motor, Pos Kamling Akan Diaktifkan
Tempat yang diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, antara lain, lokasi seni, budaya dan sosial, area publik seperti fasilitas umum, taman umum, dan tempat wisata umum.
Termasuk makan atau minum di restoran, olahraga dan kegiatan kemasyarakatan seperti hajatan dan resepsi pernikahan.
Aplikasi serupa juga telah dikembangkan pemerintah setempat melalui program Makassar Recover. Rencananya, bakal diintegrasikan dengan aplikasi PeduliLindungi.
“Jadi sama program Makassar Recover peduli salamaki yang masuk mal yang pakai barkode. Cuman karena negara sudah punya maka kita mundur selangkah dulu. Untuk melengkapi saya akan coba koneksikan ini,” tutupnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
