Terkini.id,Makassar – Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Perawat akhirnya disahkan. Penetapann dan Pengesahan Perda tersebut melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Selasa 3 September 2019.
Melalui Rapat Paripurna tersebut mayoritas Fraksi di DPRD Kota Makassar menyetujui Rancangan Perda Perlindungan Perawat untuk disahkan menjadi perda.
Ketua Pansus Ranperda Perlindungan Perawat, Sinta Masyita Molina Fraksi Hanura membacakan pandangan umum yang menyatakan jika profesi perawat bisa bekerja profesional dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
”Perda Perlindungan Perawat yang terdiri dari 8 Bab dan 18 Pasal ini diharapkan menjadi bagian integral dalam pelayanan kesehatan dan menjaga profesionalisme profesi perawat, baik dalam bekerja maupun dalam proses rekrutmen tenaga perawat memiliki standaridasi yang sesuai aturan yang berlaku,” urai Sinta Masita Molina.

Di balik pengesahan Perda Perlindungan Perawat tersebut tentu tidak ditetapkan dan disahkan begitu saja. Tetapi ada otak di baliknya yang memikirkannya. Dia adalah Abdul Haris Awie selaku inisiatornya.
Dikeratahui jika Perda Pelindungan Perawat ini telah diusulkan sejak Tahun 2017 oleh Awie.
Perumus Naskah Akademik bersama Yayasan GEMA NUSA Foundation, dirinya berterima kasih kepada seluruh pengurus Yayasan, PPNI juga tentunya.
“Ucapan terima kasih kepada seluruh Pengurus Yayasan, Pengurus PPNI Periode 2013 – 2018 dan dilanjutkan oleh Pengurus PPNI periode sekarang,” ujar Supriadi, SH selaku Kepala Bagian Hukum Yayasan Gema Nusa Foundation.
Dengan harapan besar bahwa Perda ini akan menjadi hal baik untuk melindungi perawat di Kota Makassar
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
