“Relasi kuasa yang dimainkan oleh pelaku dalam lingkungan akademik membuat korban rentan terhadap tekanan. Jika kasus ini dibiarkan, tidak menutup kemungkinan ada korban-korban lain yang enggan melapor karena takut mendapatkan tekanan serupa,” ujar Aflina.
Koalisi Bunga Mawar untuk Kesetaraan dan Kesepadanan menegaskan bahwa FS harus segera ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulsel.
“Kita berharap kepolisian bisa bekerja dengan profesional dan tidak tunduk pada tekanan pihak-pihak yang ingin melindungi pelaku,” tambah Samsang.
Menanti Langkah Tegas Unhas dan Penegak Hukum
Kasus FS adalah salah satu dari banyak kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus yang masih menunjukkan pola serupa: penanganan lambat, sanksi administratif yang dianggap ringan, dan tekanan terhadap korban.
- Untuk Pertama Kalinya, Pupuk Subsidi Hadir di Rongkong Luwu Utara
- Momen Pertemuan Fadil Imran dan Ashabul Kahfi di Jakarta, Hangat dan Sarat Makna
- Kisah Mengharukan, Ibu Di Mana? Syifa Rindu, 16 Tahun Menanti Pelukan Sang Ibu
- Four Points Makassar Sajikan Beragam Menu Dimsum Lezat untuk Pecinta Kuliner Asia
- Scoopy Night Culture Siap Ramaikan Night Ride Komunitas Honda di Makassar
Dengan laporan polisi yang masih diproses, pertanyaannya kini adalah sejauh mana komitmen Unhas dan aparat penegak hukum dalam memastikan keadilan bagi korban?
Apakah kasus ini akan menjadi titik balik dalam penanganan kekerasan seksual di kampus, atau justru akan mengulang pola impunitas yang selama ini terjadi?
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
