Pertumbuhan Simpanan dan Kredit Tetap Tinggi, LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan

Pertumbuhan Simpanan dan Kredit Tetap Tinggi, LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkini, Jakarta – Kinerja industri perbankan nasional menunjukkan tren positif sepanjang 2026. Di tengah pertumbuhan dana masyarakat dan penyaluran kredit yang tetap kuat, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Juli hingga 30 September 2026.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 22 Juni 2026. LPS menetapkan TBP sebesar 3,75 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,25 persen untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dan 2 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum.

Kenaikan ini dilakukan setelah LPS melihat kondisi perbankan yang masih solid. Suku bunga pasar simpanan tercatat mengalami kenaikan terbatas, sementara penghimpunan dana masyarakat tetap tumbuh kuat dan likuiditas perbankan masih memadai.

Data Mei 2026 menunjukkan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh 13,47 persen secara tahunan. Pada periode yang sama, kredit juga meningkat 11,51 persen. Pertumbuhan simpanan dalam rupiah bahkan mencapai 12,37 persen, lebih tinggi dibandingkan simpanan valuta asing yang tumbuh 8,91 persen.

LPS menilai kondisi tersebut mencerminkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan yang tetap terjaga. Permodalan, profitabilitas, dan likuiditas bank juga dinilai cukup kuat untuk menghadapi berbagai potensi risiko ekonomi dan keuangan.

Baca Juga

Selain itu, cakupan penjaminan simpanan masih berada jauh di atas ketentuan undang-undang. Hingga Mei 2026, sebanyak 99,94 persen rekening nasabah bank umum atau sekitar 681,67 juta rekening dijamin penuh hingga Rp2 miliar. Sementara pada BPR dan BPRS, cakupan penjaminan mencapai 99,97 persen atau sekitar 15,67 juta rekening.

LPS menegaskan akan terus mengevaluasi TBP secara berkala agar tetap sesuai dengan perkembangan ekonomi, perbankan, dan pasar keuangan. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga efektivitas kebijakan penjaminan simpanan sekaligus memperkuat stabilitas sistem perbankan nasional.

LPS juga kembali mengingatkan masyarakat mengenai syarat penjaminan simpanan atau prinsip 3T, yakni simpanan harus tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi TBP yang ditetapkan, dan nasabah tidak terlibat dalam tindakan yang menyebabkan bank menjadi tidak sehat. Karena itu, masyarakat diimbau memperhatikan besaran bunga yang ditawarkan bank agar simpanannya tetap mendapat perlindungan dari LPS.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.