Terkini.id, Jakarta – Ketua hukum MS Glow, Hanis & Hanis Advocate mengatakan putusan telah diubah setelah mereka menyampaikan protes kepada Pengadilan Negeri Niaga Surabaya. Keputusan yang diunggah sempat berbeda dengan yang dibacakan.
Dilansir dari CNN Indonesia, menurut pihak MS Glow, putusan yang ditulis itu berbeda dengan yang dibacakan majelis saat sidang. Oleh karenanya, mereka keberatan oleh putusan yang diunggah di situs resmi SIPP PN Niaga Surabaya.
“Tanggal 16 Juli 2022, Pengadilan Negeri Surabaya telah menindaklanjuti keberatan kami tersebut dengan melakukan koreksi sesuai dengan amar putusan yang dibacakan di hadapan persidangan,” tertulis dari keterangan Hanis dan Hanis Advocate, Sabtu 16 Juli 2022.
Mereka mengatakan saat hakim membacakan putusan tidak ada perintah untuk melakukan pemberhentian dan penjualan produksi, namun poin tersebut tercantum di salinan tertulis yang diunggah.
“Tanggal 13 Juli 2022, kami mendapat informasi jika amar putusan perkara No. 2/Pdt.Sus-HKI/2022/PN.Niaga.Sby. yang telah dibacakan dan dipublikasikan di SIPP Pengadilan Negeri Surabaya, tertanggal 12 Juli 2022 berubah amar putusannya,” tambahnya.
- MS GLOW For MEN Sukses Gelar Barber Battle: Workshop & Hands On Tour di Makassar
- Harus Membayar Kerugian Sebesar Rp37,99 Miliar, Ms Glow Kalah dalam Gugatan Sidang?
- Awas Pamer Harta! Crazy Rich Diintai Anak Buah Sri Mulyani Gegara MS Glow Ngaku Penjualannya Rp600 Miliar per Bulan
- Ernest Prakasa Sindir Juragan 99 Soal Jet Pribadi: Tidak Ada Salahnya Nyewa, yang Salah Itu Ngaku-ngaku Milik Sendiri!
- Rayakan Ulang Tahun Pertama, MS Glow Aesthetic Clinic Makassar Hadirkan Treatment Terbaru
Pihak MS Glow menyampaikan keberatannya kepada PN Niaga Surabaya. Pengadilan pun mengoreksi salinan tertulis itu dengan cepat.
Ms Glow berencana membawa sengketa ini ke tingkat kasasi, mereka menyatakan bahwa keputusan pengadilan ini belum bisa dieksekusi.
“Bahwa perlu kami jelaskan dan tegaskan putusan majelis hakim yang mengabulkan sebagian gugatan dari penggugat tersebut merupakan putusan tingkat pertama yang belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan belum memiliki kekuatan hukum eksekutorial,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya terdapat putusan perubahan poin sengketa merek dagang antara MS Glow dengan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia.
Salinan putusan terbaru hanya menuliskan sanksi denda Rp 37,9 miliar kepada MS Glow, dan poin sanksi pemberhentian dan penjualan produksi telah hilang dari salinan tetulis yang diunggah di situs resmi SIPP PN Niaga Surabaya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
