Terkini.id, Jakarta – Kecelakaan maut di Tol Jakarta-Cikampek Km 13.400 menewaskan seorang anggota polisi lalu lintas (polantas) Ditlantas Polda Metro Jaya bernama Iptu Dwi Setiawan. Pihak keluarga korban meminta polisi agar mengusut kasus tersebut.
“Karena kejadian ini adalah kecelakaan ya kalau bisa yang nabrak itu harus segera didapat. Yang nabrak, supirnya itu. Katanya supirnya kabur ya jadi harus bertanggungawab,” kata Meli Sarikasenda (44), kakak ipar almarhum, pada Kamis 28 Oktober 2021 malam.
Lebih lanjut Meli mendorong agar kasus yang menewaskan adik iparnya itu segera ditindaklanjuti oleh kepolisian. Ia tak ingin kejadian serupa terulang kembali.
“Ditangani harusnya. Segera ditindaklanjut sama rekan-rekan polisinya supaya tidak terjadi lagi seperti ini,” lanjut Meli dengan suara serak.
Diberitakan sebelumnya bahwa saat itu, korban sedang melaksanakan tugas pengawalan rombongan Polda Metro Jaya ke Bekasi.
“Korban sedang dalam dinas arah Bekasi mengawal rombongan tim supervisi Polda yang akan laksanakan kegiatan di Bekasi,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, Kamis 28 Oktober 2021.
Awalnya truk yang dikemudikan oleh pria berinisial CS melaju dari lajur 3. Namun, mendadak sopir truk itu pindah ke lajur 4.
Korban yang terserempet lalu terjatuh dan menimpa pembatas jalan. Setelah terjatuh, korban kemudian masuk ke kolong truk dan terlindas hingga meninggal dunia di lokasi.
“Jadi karena konsentrasi terpecah, tiba-tiba truk banting kanan dan anggota terpepet di pembatas jalan di tengah. Saat terpepet motor sempat naik ke truk itu jatuh dan masuk kolongnya. Korban alami luka di kepala,” tambahnya.
Lebih lanjut Argo mengatakan saat ini sopir truk inisial CS telah diperiksa di Gedung Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Sebelumnya, pelaku CS ini sempat melarikan diri.
Kernet bus telah dimintai keterangan. Dari pemeriksaan kernet, diketahui sopir CS tengah menelepon istrinya saat peristiwa kecelakaan berlangsung.
“Jadi kalau dari investasi awal memang disampaikan dia sedang menelpon istrinya,” ujar Argo, dilansir dari Detikcom.
Namun keterangan dari kernet sopir CS ini belum dinyatakan sebagai kesimpulan penyelidikan. Menurut Argo, pihaknya kini masih memeriksa intensif sopir CS di Gedung Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
“Apakah karena telepon atau menggunakan ponsel ini membuat dia tidak konsentrasi sehingga menyebabkan kecelakaan kita kan harus lihat lagi dengan CCTV. Makanya kita belum bisa menyimpulkan,” terang Argo.
Selanjutnya Argo juga menambahkan, jika nantinya tiap keterangan saksi dan bukti petunjuk telah ditemukan kesamaan, pihaknya segera menaikkan status sopir CS sebagai tersangka.
“Kalau yang main ponsel itu kan keterangan dari kernet nih. Kalau nanti dari kegiatan ini menimbulkan peristiwa kecelakaan diperkuat dengan CCTV, dikuatkan dengan saksi mobil yang di belakangnya baru kita bisa menetapkan (sopir tersangka). Makannya sekarang sedang dilakukan pemeriksaan,” tutur Argo.
Diketahui hingga saat ini, sopir CS masih menjalani pemeriksaan dan belum ditetapkan tersangka. Namun Argo mengatakan tindakan pelaku bisa dijerat dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 310 ayat 4.
Aturan itu mengatur soal kelalaian pengendara yang menyebabkan pengendara lain meninggal dunia. Pelanggar nantinya terancam dengan hukuman 6 tahun penjara.
“Kalau memenuhi unsur cukup bukti dari hasil pemeriksaan saksi, CCTV maupun keterangan dari sopir sendiri, dapat dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ,” tutup Argo.