Terkini.id, Jakarta – Roy Suryo kelar menjalani pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka soal kasus meme stupa Candi Borobudur yang wajahnya diedit menyerupai Presiden Joko Widodo.
Namun Roy Suryo tak jadi ditahan oleh Polda Metro Jaya meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka.
“(Roy Suryo) tidak ditahan,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan yang dikutip dari Suara.com, Sabtu 23 Juli 2022.
Lebih lanjut lagi Zulpan menuturkan alasan Roy Suryo tak jadi ditahan adalah kondisi kesehatannya yang menurun.
Itu menjadi alasan mengapa tidak dilakukan penahanan kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu.
- Susun UU ITE Tapi Malah Jadi Korban, Roy Suryo: Sangat Ironi
- Nicho Silalahi Sebut Denny Siregar Kelewatan Permainkan Institusi Polri: Roy Suryo Kalian Tindak kok si DS Tidak?
- Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo Ditolak, Ferdinand Hutahaean Sindir: Semoga Sehat Selalu di Rutan
- Polisi Pastikan Tak Ada Perlakuan Khusus Terhadap Roy Suryo
- Tak Terima Triknya Dibongkar Pesulap Merah, Rara Pawang Hujan: You Will Get Karma!
“Ya (alasannya) sakit,” sebut Zulpan.
Seperti diketahui Roy Suryo telah menjalami pemeriksaan selama 12 jam di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Roy Suryo selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 22.20 WIB dan keluar dari Gedung Ditreskrimum dengan badan lunglai dan menggunakan kursi roda.
Sebagai informasi, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi atas kasus meme stupa Candi Borobudur.
Roy Suryo dilaporkan oleh perwakilan umat Buddha Indonesia perihal ujaran kebencian yang menyinggung soal SARA.
Maksud pakar telematika tersebut mengunggah meme stupa Candi Borobudur tersebut adalah sebagai bentuk protes terkair naiknya harga tiket masuk Candi Borobudur.
Dalam postingannya di akun media sosial Twitter pribadinya @KMRTRoySuryo2, Roy Suryo juga mencantumkan akun asli yang mengunggah meme tersebut.
Kemudian Roy Suryo menghapus unggahan tersebut mengingat banyak masyarakat yang mengecam dan juga dirinya telah meminta maaf kepada umat Buddha.